Dua Warga Jambo Aye Dibekuk Polisi

oleh -143.759 views

Aceh Utara I Realitas – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara membekuk dua pria Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (22/10).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, keduanya adalah M (28) dan K (31). Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Petugas mendapatkan informasi bahwa M sering memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas membuat penyelidikan dan berhasil menangkap M di Simpang Panteu Breuh,” ujar AKP Ildani Ilyas, Kamis (24/10).

Di tangan M, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu satu paket. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga pada pukul 14.20 WIB, petugas kembali menangkap pria berinisial K di Desa Rawang Itek dan menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dan dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Keduanya beserta barang bukti hasil sitaan kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(PNG/Red)