Dua Warga Jambo Aye Dibekuk Polisi

oleh -143.759 views

Aceh Utara I Realitas – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara membekuk dua pria Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (22/10).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, keduanya adalah M (28) dan K (31). Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

“Petugas mendapatkan informasi bahwa M sering memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas membuat penyelidikan dan berhasil menangkap M di Simpang Panteu Breuh,” ujar AKP Ildani Ilyas, Kamis (24/10).

Di tangan M, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu satu paket. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga pada pukul 14.20 WIB, petugas kembali menangkap pria berinisial K di Desa Rawang Itek dan menyita barang bukti dua paket sabu-sabu dan dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Keduanya beserta barang bukti hasil sitaan kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(PNG/Red)