Langsa | Realitas – Kejaksaan Negeri Langsa tahan Wakil Direktur Administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa , Azhar Pandapotan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD dirumah sakit kepercayaan masyrakat Kota Langsa.
Amatan sejumlah awak Media di Langsa Selasa (29/10/2019), Sekitar pukul 15:20 WIB, Azhar Pandapotan mendatanggi Kejaksaan dengan mengenderai mobil Honda Jaz berwarna putih setiba di Kejakasaan Negeri Langsa di kawasan Kampung Jawa Langsa tidak jauh dengan Pendopo Wali Kota Langsa Azhar langsung memasuki ruangan Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Langsa.
Menjelang satu Jam kemudian datang Wali Kota Langsa, Usman Abdullah,.SE langsung memasuki ruangan Kajari.
Tidak ada awak media yang mengetahui maksud tujuan kedatangan orang nomor satu di Kota Langsa.
Menurut keterangan Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Langsa, M.Fahmi kepada sejumlah awak media, selain Azhar Pandapotan, ada tiga orang lainnya turut ditahan dan kemungkinan akan dibawa ke Banda Aceh untuk mengikuti persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi,”ujarnya singkat.
Sabar nanti akan kita sampaikan secara menyeluruh pada Konferensi Pers sekitar jam 20:00 WIB malam ini,”tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi apa yang telah mengakibatkan kerugian Negara itu.(Red)


