Palembang I Realitas – Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menangkap satu pelaku pembakar lahan untuk persawahan. Dari catatan kepolisian, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 7 hektare.
“Kemarin (28/10) anggota patroli melihat ada lahan sawah milik beberapa orang di daerah Tajung Lago, Banyuasin, terbakar. Lahan terbakar lebih-kurang mencapai 7 hektare,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Dany Sianipar ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Proses pembakaran sendiri disebut Dany dengan menumpuk pelepah daun kelapa. Daun kelapa itu disusun berjarak 2 meter agar mudah dilakukan pembakaran.
Setelah sejumlah saksi diperiksa, lahan terbakar itu diketahui berawal dari lahan milik Latif (40). Dia membakar lahan persawahan untuk ditanami padi pada musim tanam.
“Pelaku mengumpulkan 3 tumpuk daun kelapa berjarak 2 meter. Setelah selesai, barulah dibakar dan menjalar ke lahan warga lain dan total mencapai 7 hektare lebih,” katanya.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan Latif dan menetapkannya sebagai tersangka. Latif diduga sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tantang Lingkungan Hidup.
“Tindak pidana melakukan pembakaran lahan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, dan kerusakan lingkungan hidup. Pelaku ini melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) dan atau Pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” kata Dany.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi adalah 1 kantong sisa pembakaran, 1 korek gas, dan pelepah kelapa. Lokasi diketahui sudah dipasangi garis polisi.(Dtc/Red)


