Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

oleh -115.579 views

Aceh Tamiang, I Realitas – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali memgamankan seorang laki-laki inisial SUL, 34 tahun, Wiraswasta, Alamat Jalan Nurul Huda Lk. IX Desa Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara. Sul ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di Dusun Karya Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang. Senin, (2/9/2019).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Ipda Didik Surya saat dikonfirmasi via Telepon Selular membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba tersebut, berawal pada hari Senin, (2/9/2019 sekira pukul 11.30 Wib.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang sering dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Nagan Raya Gerebek Lapak Perjudian

Dari informasi tersebut Anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Delyan Putra, S.H melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.

Dari penggerebekan tersebut Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang ada di dalam rumah tersebut yaitu SUL diketahui bernama sdra SUL, setelah dilakukan penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strike warna putih yang berisikan 3 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu.

BACA JUGA :   Anto Jakarta Resmi Daftarkan Diri Melalui PAN Sebagai Balon Wali Kota Langsa 2024-2029

Dibungkus dengan plastik bening seberat 2,42 Gram yang ditemukan di ruang tamu rumah sdra SUL tepatnya disamping TV, setelah dilakukan introgasi SUL mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari sdra JL (DPO). Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna pengusutan selanjutnya. Jelas Ipda Didik. (Trb/Red/Ema)