Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali Di Langsa

oleh -167.759 views

Langsa I Realitas – Pelaku zina yakni pria berinisial AM (43) berstatus duda dengan dua orang anak, warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali, Jumat (13/9) di Tribun Lapangan Merdeka setempat.

Sementara untuk pasangannya berstatus istri orang berinisial NA (29) belum memiliki anak, warga Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, berdasarkan keterangan tim medis dalam keadaan hamil, sehingga ditunda hukuman cambuknya dan akan dicambuk setelah melahirkan.

Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Penanegeri.com mengatakan, pelaku zina itu dua bulan lalu ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama masyarakat. Selama ini mereka ditahan di Lapas Langsa.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 02/JN/ 2019/ MS. Lgs tanggal 08 Agustus 2019 mereka melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat yaitu melakukan jarimah zina. Maka kepada mereka dijatuhkan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

“Kita mengharapkan kepada masyarakat luas, agar eksekusi hukuman cambuk  ini dapat menjadi i’tibar dan pelajaran bagi kita semua,” ujar Ibrahim Latif.

Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan zina itu adalah perbuatan yang menjijikkan dan dosa bagi pelakunya.

“Orang yang berzina itu adalah orang tak beriman, orang menjijikkan dan sangat dimurkai oleh Allah SWT. Maka sesuai Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 dicambuk 100 kali,” pungkas Ibrahim Latif.(PNG/Red)