Pasca Bupati Kudus Kena OTT KPK, UU Pilkada Digugat ke MK

oleh -179.579 views

Jakarta I Realitas – ICW dan Perludem menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah diberikan syarat lebih ketat.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 7 ayat 2 huruf g yang berbunyi:

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidna penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” demikian isi petitum ICW dan Perludem sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (12/9/2019).

BACA JUGA :   Penjelasan Astronom Terkait Gerhana Matahari Menjelang Lebaran

Mereka yang menandatangani permohonan itu adalah Donal Fariz, Fadli Ramadhanil, Kurnia Ramadhana, Slamet Santoso, Violla Reininda, dan Laola ester. Menurut ICW dan Perludem, syarat yang hanya mencantumkan mantan terpidana, memunculkan praktik asal-asalan dan tidak jujur. Hal itu bertentangan dengan prinsip atas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

“Tanpa adanya waktu tunggu bagi mantan terpidana selama 5 tahun, telah membuktikan mantan terpidana menjadi calon kepala daerah, kemudian terpilih, telah secara faktual kembali melakukan tindak pidana yang sama yakni korupsi,” ujarnya.

ICW-Perludem mencontohkan kasus Bupati Kudus 2003-2008 M Tamzil. Setelah bebas pada 2015, ia ikut Pilbup pada 2018 dan terpilih.

“Belum cukup 1 tahun menjadi kepala daerah, yang bersangkutan ditangkap KPK karena korupsi pada Jumat 27 Juli 2019,” pungkasnya.(Dtc/Red)