Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Panggil Direktur PT APP

oleh -158.759 views

Jakarta I Realitas  – KPK memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Agung Sedayu terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Agung Sedayu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Andra dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7). Saat itu, Andra menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AP II.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Dugaan Pencurian Granit RS Regional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar

Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

BACA JUGA :  Sembilan Bulan Mengambang, Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Timur Belum Ada Kejelasan : Kuasa Hukum Mawardi Minta Kedua pelaku Segera di Tahan

Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.(Dtc/Red)