BKPRMI Minta Pemko Langsa Cabut Izin Warnet Praktek Judi Online

oleh -183.759 views

 LANGSA I Realitas –  Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Langsa meminta Pemko Langsa melalui instansi terkaitnya bersikap tegas untuk menutup dan mencabut izin terhadap warnet judi online di wilayah kerjanya.

“Kami mendukung penuh langkah Polres Langsa bertindak tegas memberantas judi online diwilayah hukumnya” kata Ketua BKPRMI Kota Langsa Tgk. Zubir,S.pd pada ACEHSATU.COM, Kamis (12/9/19)

Menurutnya, pemegang otoritas atau pemangku kekuasaan di Kota Langsa terutama pemerintah kota setempat segera bertindak dan mengambil langkah strategis dalam upaya memberantas perbuatan maksiat ini semata demi menjaga kelangsungan generasi muda Kota Langsa dari keterpurukan yang ditimbulkan akibat judi online.

Menurutnya, salain itu dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online terhadap generasi muda penerus bangsa juga sangat bebahaya. Salah satu diantaranya adalah bila pemuda dan pemudi sudah kecanduan judi online dikhawatirkan tidak dapat direhabilitasi.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

“Bukan membenarkan perbuatan, berbeda dengan candu narkoba, ada tempat untuk rehabilitasi” tuturnya

Selain itu dampak paling nyata dari pengaruh judi online yaitu dapat menimbulkan berbagai tindakan kriminal atau kejahatan lain seperti narkoba, perampokan, perzinahan dan lainnya.

Masih menurut Tgk. Zubir, mereka (pelaku) main judi online lazimnya bermain hingga tengah malam hari atau dengan kata lain sampai begadang. Kondisi ini  tentu butuh stamina ekstra sehingga diduga pelaku mengkosumsi narkoba.

“Jika menang dalam permainan judi online ditengah malam, maka mereka akan mencari kenikmatan lain seperti perzinaan dan lainnya” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

Sebaliknya jika kalah maka masyarakat sekitar akan menjadi korban dan target berbagai tindakan kriminalitas seperti perampokan, pencurian dan lainnya,  tutur Zubir.

BKPRMI Kota Langsa berharap agar, bandar, penjual dan pemain judi online dapat dihukum sesuai dengan Pasal 18 (pemain yang melakukan judi online/maisir) dan Pasal 20 (penjual ID, penyedia fasilitas) Qanun Provinsi Aceh No. 06 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Pasal 18 sebanyak 12 kali sampai 30 kali cambuk hukuman dan Pasal 20 sebanyak 45 kali cambuk.

Dan juga hukuman yg tlh diatur dlm UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1.000.000.000,” harapnya. (Acst/Red)