Jawab Desakan YARA, Kejati Masih Percaya Penyidik Kejari Abdya Bisa Menuntaskan Kasus

oleh -169.579 views

BANDA ACEH I Realitas – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjawab permintaan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) yang mendesak Kejati Aceh menangambilalih kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif angggota DPRK Abdya senilai Rp 1 miliar lebih yang sedang ditanggani Kejari setempat.

Kasi Penkum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada Wartawan, Senin (8/7/2019) mengatakan pihaknya belum bisa mengambilalih penanganan kasus tersebut karena masih percaya dengan kinerja penyidik Kejari setempat.

Dia yakin perkara yang sedang ditanggani itu bisa diselesaikan dengan baik.

“Penyidik Kejari Abdya saya kira mampu menangani kasus tersebut. Masyarakat kita minta untuk bersabar, percayakan penanganan kasus tersebut kepada penyidik di Kejari Abdya. Saya yakin penyidik-penyidik di sana serius menangani serta menuntaskan kasus tersebut,” kata Munawal.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Akan Resmikan Jembatan Terpanjang Di Aceh

Sebelumnya, YARA Perwakilan Abdya mendesak Kejati Aceh mengambil alih kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRK setempat senilai Rp 1 miliar lebih.

“Kami meminta kepada tim Kejati segera mengambil alih kasus dugaan korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas-red) fiktif ini,” ujar Kepala Perwakilan YARA Abdya, Miswar SH, di kantor PWI Abdya, Jumat (5/7/2019).

Pasalnya, kata Miswar, penanganan kasus tersebut sangat lamban dan terkesan jalan di tempat. Bahkan, kata Miswar, pihak penyidik Kejari Abdya terkesan tidak serius dalam mengungkapkan kasus tersebut.

“Jika memang dalam SPPD anggota DPRK ini bermasalah, harusnya sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada tersangka, bukan masih penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA :   Haji Uma Berikan Pengharagaan Kepada Polisi Meupep Pep

Terkait tudingan YARA tersebut yang mengatakan penanganan kasus itu lambat, Munawal menyatakan akan mencari tahu apa kendala yang dialami penyidik Kejari selama ini.

Tapi sejauh ini, Munawal menyampaikan pihaknya belum menerima laporan adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut.

“Belom ada laporan dari Kejari Abdya tentang kendala-kendala yang dihadapi. Tapi jika ada keterlambatan dan hambatan yang dihadapi nanti kami minta laporannya. Saat ini kami masih percaya dengan profesionalisme kinerja teman-teman di Kejari Abdya,” ujar dia. (*/Tribun/Nrl)