Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Blangpidie Berlapak di Zona Terlarang

oleh -166.579 views
oleh

Blangpidie, Realitas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Aceh Barat Daya (Abdya), Jum’at (28/6), menertibkan para  Pedagang Kaki Lima (PKL), di pasar Kota Blangpidie, tepatnya kawasan jalan H Ilyas, Desa Pasar, Kecamatan Blangpidie.

Kasat Pol PP dan WH Abdya Riad SE, ditemui di lokasi mengatakan, penertiban dilakukan, untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat berbelanja di pasar. Penertiban ini, sesuai dengan aturan yang telah disepakati dengan para pedagang juga. “Para PKL yang berjualan di sepanjang zona terlarang, seperti kawasan jalan H Ilyas ini, harus kita tertibkan kembali agar lalu lintas kendaraan juga jadi lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Persagangan Abdya, Jamaluddin SPd mengaku  sudah sering menegur para PKL, agar tidak berjualan di tempat yang sudah dilarang, baik secara mendatangi langsung, maupun memberikan teguran dalam bentuk imbauan dan surat.

BACA JUGA :   Sambut HUT Aceh Singkil, Polres Gelar Bakti Sosial

Padahal katanya, beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, juga ikut langsung melakukan penertiban PKL, di sepanjang jalan H Ilyas. Namun, hingga kini para pedagang seakan-akan tidak mengindahkan teguran dan imbauan tersebut. “Makanya, hari ini Satpol PP terpaksa mengambil sikap tegas. Sementara tugas kami, cuma sebatas memberi teguran dan mengarahkan kepada pedagang. Hal itu sudah kami lakukan, kalau penindakan memang tugasnya SatPol PP,” sebutnya.

BACA JUGA :   Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

 
Jamaluddin mengatakan, penertiban PKL berjalan tertib dan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pedagang. Sebab, sebelumnya para PKL sudah disurati dan sudah disosialisasikan oleh Diskop UKM Perindag, untuk dapat mentaati aturan saat berjualan di pasar.

Peringatan dimaksud, tidak hanya kawasan jalan H Ilayas, akan tetapi juga berlaku di daerah lainnya. Seperti kawasan Jalan Lukman dan beberapa titik lainnya. Bila tetap melanggar, maka akan dilakukan penertiban. (Syahrizal)