Banda Aceh | Realitas – Dugaan Korupsi pengadaan bunga dan bangunan taman hias Kota Langsa, Persada Satu laporkan ke KPK.
Proses sidang sengketa informasi antara aktivis keterbukaan informasi publik T. Sunardi M.Jafar melawan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa terus berlanjut perkara nomor 004/II/KIA-PS/2019 pada Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh, terbukti Pemerintah Kota Langsa tidak terbuka dalam mengelola dana Pemerintah, jika memang bersih, kenapa harus risih, berikan saja hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” Papar Kuasa Hukum T. Sunardi M.Jafar Ketua Persada Ibnu Hajar,SH kepada sejumlah Wartawan, Jumat (22/3/2019) di Banda Aceh.
Lebih lanjut Ibnu Hajar, SH menambahkan bahwa, perkara ini akan segera di laporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi tegaknya hukum, supaya tidak ada lagi pengelolaan dana Pemerintah dilakukan secara tertutup seperti yang terjadi selama ini di tubuh Pemko Langsa, ujarnya.
Dugaan Korupsi yang sangat meresahkan masyarakat adalah kegiatan pengadaan bunga dan tanaman hias, pengadaan lampu hias dan pembangunan taman, sebagai bukti permulaan adalah Pemko Langsa tidak bersedia memberikan dokumentasi publik terhadap pengadaan taman dan bunga.
“Masyarakat sudah sadar bahwa semenjak Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE, mendapat keberuntungan politik menjadi Walikota Langsa, hampir di setiap sudut dan tengah kota terdapat bunga dan tanaman hias, besar kemungkinan keuntungan belanja bunga dan tanaman hias harganya bisa di mark up untuk menguntungkan oknum tertentu, hal ini perlu di usut KPK,” tutup Ibnu Hajar, SH.
Media ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Walikota Langsa, Humas Pemko Langsa, maupun dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.
Wartawan Media ini sudah beberapa kali menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Umar, SH melalui telpon selular Jumat (22/3/2019) namun belum berhasil tersambung. (ai/Red)