Ditreskrimsus Polda Bengkulu Amankan Penyelundupan 3 Ton Solar Bersubsidi

oleh -664.579 views

Bengkulu | Realitas – Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu melakukan penangkapan pelaku penyelundupan BBM bersubsdi, Senin (18/2/2019).

Hal ini dijelaskaan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Ahmad Tarmizi S.H., saat melakukan press release di Mapolda Bengkulu.

Dalam keterangannya, pelaku ditangkap di salah satu SPBU di Bengkulu tengah saat melakukan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar tanpa disertai dokumen lengkap.

Saat penangkapan tersebut diamankan tersangka RA dan NU serta barang bukti berupa 3 ton BBM jenis solar yang tersimpan dalam 2 unit Tedmond dan 9 drum .

Dirreskrimsus Polda Bengkulu turut menjelaskan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 55 dan pasal 53 huruf b,c dan d Jo pasal 23 Undang-Undang Ri No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ungkap Kombes Pol. Ahmad Tarmizi.

Kasus penangkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu. (trb/iqbal)