Polsek Wagir Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Dalam Jumlah Besar

oleh -248.579 views
Pengedar narkotika Mochamad Zeri dan barang bukti pil koplo dalam kemasan vitamin B1 yang diamankan Polsek Wagir, Selasa (29/1/2019).

Malang | Realitas – Jajaran Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Tersangka bernama Mochamad Zeri warga Jalan Gadang IX, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Buwek, Desa Sitirejo, Wagir, Minggu (27/1/2019) dini hari.

Pria yang merupakan bagian jaringan lapas Sidoarjo ini diringkus petugas kala mengemas narkotika.

Diketahui, pria berusia 32 tahun tersebut merupakan kurir narkoba dengan sistem ranjau.

Kapolsek Wagir, AKP Mey Surya Ningsih menjelaskan, tersangka bertugas sebagai kurir yang menghubungkan jaringan narkoba di satu lapas di Sidoarjo, hingga kemudian diantar ke wilayah Wagir dan sekitarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika, di antaranya empat poket sabu seberat 12,73 gram, 3 bungkus ganja kering seberat 9,77 gram dan 58 ribu pil koplo yang dikemas dalam bungkus berlabel vitamin B1.

“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil koplo dan narkotika lainnya, kemudian kami gerebek kontrakannya, barang-barang pil koplo ini disamarkan dengan kemasan bertuliskan vitamin B1,” beber Ningsih ketika dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

“Tersangka diketahui sebagai kurir, kemudian ia adalah seorang residivis kasus serupa, kami menduga jaringan yang ia miliki sudah luas di Jawa Timur,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Ningsih menduga, narkotika yang berhasil diungkap ini tidak hanya akan diedarkan di wilayah Wagir.

Namun, di beberapa daerah di Kabupaten Malang.

“Mengedarkannnya berdasarkan pesanan. Bisa jadi kemungkinan diedarkan ke para pelajar, pastinya ini tidak hanya diedarkan di wilayah Wagir, kami masih lidik,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 pasal 112 ayat 1 subs pasa 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Sementara, tersangka Mochamad Zeri mengaku ia adalah hanya seorang kurir.

Namun, tidak jarang ia mengaku kerap mengonsumsi sendiri barang haram tersebut.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Saya kurirnya, kalau ngambil sistem ranjau. Saya komunikasi dengan HP sama orang napi di Lapas di Sidoarjo,” akunya.

Pria yang memiliki anak satu tersebut juga mengaku narkotika pil koplo jenis dobel L, ganja dan sabu-sabu berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Seperti Surabaya, Mojokerto, Probolinggo dan Sidoarjo.

Skemanya, ia mengambil barang atas perintah dari seorang bandar, yang tidak lain adalah narapidana di lapas Sidoarjo.

Setelah diambil, barang haram tersebut lalu dikemas sedemikian rupa.

Contohnya pil koplo yang dikemas dalam bungkus vitamin B1.

Setelah itu, barang dikirim kepada pembeli memakai sistem ranjau atau janjian di suatu tempat.

Zeri mengaku segala instruksi soal pengiriman barang, dari petunjuk dari bandar.

“Sekali pengambilan saya dapat mendapat upah Rp 500 ribu serta 2 gram sabu-sabu. Kadang ya saya konsumis sendiri sabunya, pengambilan biasanya dua minggu sekali,” ungkap Zeri. (tribunnews/iqbal)