LPAP-RI Minta Bupati Roky Cabut Izin Perusahaan Perkebunan Yang Tidak Memikirkan Nasib Rakyat Aceh Timur.

oleh -132.579 views

Aceh Timur | Realitas – Banyak Perusahaan Perkebunan yang tidak taat dengan aturan di Kabupaten Aceh Timur, kita minta Bupati Roky harus bijak menyikapi masalah ini untuk kepentingan rakyat Aceh Timur.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, meminta seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di daerah Kabupaten Aceh Timur untuk mentaati aturan dan segera menyiapkan kebun plasma seluas 20 % dari luas areal HGU yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan.

Jika Perusahaan Perkebunan tidak mau mentaati aturan dan sediakan kebun plasma untuk masyarakat, maka silakan keluar dari Aceh Timur.

Kita sangat mendukung pernyataan Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM Thaib atau Roky, dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pemkab Aceh Timur dengan Perusahaan Perkebunan di Aula Serbaguna Idi, Kamis (06/12/2018) lalu, ujar Wira Dinata Koordinator Tim Investigasi LPAP-RI, kepada Media Realitas Senin (31/12/2018) di Langsa.

Menanggapi hal tersebut Wiradinata yang disapa Rabono, koordinator tim investigasi LPAP RI sangat mengapresiasi statement Roky Bupati Aceh Timur, dan hal itu patut kita dukung sepenuhnya, oleh karena keberadaan perusahaan perkebunan yang ada didaerah selama ini belum pernah memberi kontribusi positif kepada masyarakat daerah itu sendiri, apalagi untuk mensejahterakan masyarakat itu masih nihil sekali, ujarnya.

Bukan hanya itu saja kita minta kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur untuk segera mengukur ulang lahan-lahan yang dimiliki oleh pihak perkebunan di Aceh Timur, kita sangat yakin perusahaan perkebunan pasti merambah tanah Negara diluar areal yang mereka memiliki izin HGU, ujar Rabono.

Lebih lanjut kata Rabono menyebutkan sebagai tanggung jawab perusahaan perkebunan itu sendiri kepada masyarakat desa sekitar tidak pernah dilaksanakan, baik itu bina lingkungan, sosial, CSR apalagi untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat, sudah sepatutnya Bupati dan Gubernur Aceh lebih tegas dalam menyikapi hal tersebut demi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Menurut Rabono, kita ketahui bahwa seperti di daerah Kabupaten Aceh Timur lahan yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan baik itu perusahaan milik BUMN dan juga milik Swasta, perusahaan perkebunan yang memiliki HGU luas nya mencapai 80.766.94 Hektar itu lahan yang terdaftar, belum lagi lahan-lahan diluar HGU yang tidak didaftarkan oleh perusahaan perkebunan tersebut namun tetap dikuasai dan digarap oleh perusahaan, sudah sepatutnya pihak BPN segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan seluruh perusahaan perkebunan yang berada di daerah,” tegas Wira.

“Hampir seluruh perusahaan perkebunan di daerah tidak taat dengan aturan dan kewajibannya sebagai pengusaha perkebunan pemegang HGU, apalagi perkebunan-perkebunan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki HGU, ini sangat banyak kita temukan di daerah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Daerah harus lebih tegas dan segera menertibkan serta menindak tegas terhadap pengusaha-pengusaha yang nakal, Rabono. (H A Muthallib)