Bongkar Kasus Secara Blak-Blakan, Satu Jurnalist Asal Aceh Di Periksa Polisi

oleh -373.579 views

Aceh | Realitas – salah satu jurnalist yang bertugas di Kabupaten Bireuen, beberapa saat lalu berhasil membongkar beberapa kasus yang selama ini menjadi pertanyaan publik, seperti sekandal video ketua KIP Bireuen yang sedang bertransaksi bersama Calon DPR RI beberapa saat lalu yang viral di media sosial, akibat keberhasilan jurnalist yang berhasil membongkar kasus tersebut, hingga sampai saat ini pihak penegak hukum belum melakukan pemeriksaan kepada ketua KIP Bireuen beberapa saat lalu.

Wartawan muda ini, pun berhasil memberitakan terkait, penyeludupan minyak Subsidi yang digunakan pihak perusahaan raksasa, PT. TakaBeya Perkasa Group, yang juga Direktur utama Adik Kandung Bupati Bireuen beberapa saat lalu, dengan bukti yang kuat memiliki Video yang sempat Viral di beberapa media pada saat itu.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Berita yang disajikan oleh salah satu wartawan media online itu, sangat kritis dan membongkar kecurangan yang terjadi di kabupaten Bireuen, selama kepemimpinan Bupati Saifannur menjadi tempat kekuasaan bagi keluarganya di tengah tengah pemerintahan yang sedang mereka pimpin saat ini.

Bukan hanya itu, wartawan itupun berhasil menyajikan informasi yang cukup akurat, dan sangat kritis, seperti kasus rokok luar negeri Bermerek Luffman, yang berhasil di tangkap oleh satuan jajaran Polres Bireuen, bersama barang bukti sekitar 25 Ribu bungkus rokok, yang kini pihak mafia tersebut bersama barang bukti sudah dilepas tanpa ada kejelasan dari pihak Polres Bireuen.

Namun keberhasilan wartawan, yang bernama M. Reza itu, akibat Bongkar Kasus secara blak-blakan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus Dugaan pencemaran nama baik, yang di lapokan oleh pegusaha terkaya Di kabupaten Bireuen. Yang juga adik kandung Bupati sendiri.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Wartawan tersebut telah menerima surat Panggilan pertama dari Pihak Polres Bireuen, pada selasa malam, untuk dapat memberikan keterangan sebagai saksi, pada Jumat pada 28 Desember 2018 nanti.

Dengan nomor Surat S. PGL 1676/Xll/2018/Reskrim Dengan Kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk dapat di dengar keteranganya.

1) pasal 7 ayat(1) Huruf g. Pasal 11. Pasal 112 ayat (1)Dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP
2) undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
3) laporan polisi nomor : LP/151/lX/ RES.1.14/ 2018/RES Bireuen

Megingat sajian yang di beritakan wartawan itu untuk informasi masyarakat berujung ke pihak kepolisian. (M.Reza)