Malang | Realitas – Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur II yang merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memerangi rokok ilegal, Bea Cukai Malang lakukan 2 penindakan dalam waktu 2 hari berturut-turut.
Kedua penindakan ini dilakukan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu 14 November di sebuah bangunan milik seseorang berinisial AG di Desa Ganjaran.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, AG diduga belum mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan, di dalam bangunan tersebut dilakukan proses pengepakan dan penimbunan barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
“Dalam penindakan ini petugas berhasil mengamankan 349.080 batang rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merek,” ungkap Rudy.
Hanya berselang satu hari dan masih berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, penindakan kedua dilakukan pada Kamis 15 November di sebuah bangunan milik seseorang dengan inisial S.
Petugas mengamankan rokok ilegal sekira 324.772 batang.
“Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati bahwa pemilik yang sedang melakukan proses pengepakan dan penimbunan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Rudy.
Seluruh barang bukti dan pemilik bangunan dari kedua penindakan ini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Saat ini kedua dugaan pelanggaran ini telah diserahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari kedua penindakan ini, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diamankan lebih kurang Rp318.101.944,00.
“Operasi Gempur II ini adalah upaya dari Bea Cukai untuk melindungi masyarakat, dunia industri, serta perdagangan dari barang-barang kena cukai ilegal.
Selain itu, juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Tidak hanya dilakukan di Malang, operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia,” pungkas Rudy. (okezone/iqbal)


