KPK: Amien Rais Dapat Rp 200 Juta Kalau Lapor Kasus Korupsi

oleh -115.579 views

Jakarta | Realitas – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan Amien Rais juga bisa mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 juta bila melaporkan suatu tindakan korupsi.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP ini dalam salah satu pasalnya menyatakan Pemerintah akan memberikan bayaran maksimal Rp 200 juta kepada masyarakat yang melaporkan adanya pratik kasus korupsi.

Bukan hanya uang, pemerintah juga mengganjar piagam penghargaan kepada masyarakat.

“Ya iya lah bisa dapat Rp 200 juta, kan PP 43 pasalnya tidak ada menyebut ‘Pak Amien Rais dilarang menerima’, ada nggak pasal itu? Nggak ada kan? Jadi laporannya nanti dilihat seperti apa,” ujar Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Namun, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Menurutnya, semua cara perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, salah satunya dengan memberikan hadiah uang kepada para pelapor kasus rasuah.

“Kerena itu, paling tidak untuk sementara waktu jalan dulu lah. Semua cara harus digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi, makanya itu disebut korupsi itu ekstra ordinary crime,” katanya.

Saut mengusulkan secara bertahap hadiah bagi pelapor kasus korupsi bisa meningkat, dari sekian permil sampai maksimal 10 persen atas nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.

“Itu di Bea Cukai kalau dapat temuan bisa dapat 10 persen asik juga kan? Jadi kalau di Bea Cukai perbandingan dengan skema uang ganjaran pejabat/pegawai penemu bisa dapat 10 persen,” tuturnya.

Sebelumnya Amien mengaku akan membongkar kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Amien sendiri memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penyebaran hoaks penaniayaan Ratna Sarumpaet, hari ini, Rabu (10/10/2018).

“Saya akan datang di Polda,” ujar Amien usai memggelar pertemuan tertutup dengan Tim Advokasi dan Hukum BPN di Rumah Pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN), Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018) kemarin lusa.

Menurut Amien, fakta itu terkait kasus korupsi yang telah mengendap lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia akan mulai membuka perlahan kasus dugaan korupsi dimaksud.

“Nah yang ini hubungannya tentang penegakan hukum dan korupsi yang sudah mengendap lama di KPK.

Akan saya buka pelan-pelan. Udah gitu saja,” ucap Amien. (tribunnews/iqbal)