Jakarta I Realitas – KPK: PNS terpidana korupsi segera dicopot.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah meminta komitmen kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
“Komitmen kepala daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah sangat krusial untuk memastikan ASN yang sudah jadi napi korupsi tidak menjabat lagi,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9/2018).
Febri mengatakan, untuk pemblokiran akan berdampak pada proses kepegawaian seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti.
Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian atau pencopotan PNS tersebut.