Tio Achriyat Terlepas Dari Belenggu Kezaliman Sang Pimpinan

oleh -190.759 views
oleh

Tapaktuan I Realitas-Drs Tio Achriyat yang selama ini pejabat eselon II di Kabupaten Aceh Selatan, namun setelah diduga korban pengzaliman sang pimpinan kabupaten tersrbut. Ia terpaksak meringkuk dijeruji besi.

Namun tak puas hingga disitu saja, tapi juga mereka selaku abdi negara yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) diajukan oleh sang pimpinan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

Tio Achriyat terus berusaha memperjuangkan nasibnya termasuk anak dan istrinya. Ia mencoba berusaha untuk membuat gugatan terhadap pimpinan yang menzalimi dirinya (Tio Achriyat-red), katanya kepada media ini Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kediamanan mereka di Gampong Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan.

Ia Mengajukan upaya hukum yaitu gugatan kepada PTUN Banda Aceh, mengingat ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan sengketa.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Maka hakim mempelajari bukti-bukt pormil terhadap perkara pemecatan tersebut, disitu ia mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, dalam hal pokok sengketa.

Diantaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian pada poin dua menyatakan batal surat keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 tahun 2018 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS daerah Kabupaten Aceh Selatan atas nama Drs Tio Achriyat tanggal 3 Januari 2018 lalu.

Poin tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Poin empat juga berbunyi, mewajibkan tergugat untuk merehabilisasi, kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula yaitu sebagai PNS/Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.

Dan poin terakhir yaitu lima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 330.000,-.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Demikian kata Tio Achriyat, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018 oleh Hujja Tulhaq, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh selaku Hakil Ketua Majelis, Rahmad Tobrani, SH dan Miftah Sa’ad Caniago, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Sambung Tio, putusan tersebut diutarakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin 27 Agustus 2018 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Anda Kurnia, SH sebagai Panitera Muda Hukum.

Ditanya setelah putusan itu, Tia Achriyat sangat bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kempali pekerjaan sebagai abdi negara.

Ia mengakui sejak diusulkan pemecatan oleh Bupati Aceh Selatan, T. Sama Indra secara tidak dengan hormat, mereka merasa terpukul berat, sebab saya masih mempunyai anak dalam pendidikan, ucapanya.(MR.ZULMAS)