Blangpidie | Realitas – Menyangkut masalah sengketa lahan perkebunan antara PT Dua Perkasa Lestari (DPL) dengan Masyarakat di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Wakil Ketua II DPRK Abdya, Jismi meminta kepada beberapa anggota dewan lainnya untuk bersikap bijak.
Pasalnya, ada beberapa oknum anggota dewan yang mencoba menciptakan ‘bola panas’ terhadap persoalan HGU PT DPL dengan masyarakat.
Dimana, oknum diwan dimaksud membuat pernyataan di media massa agar kegiatan HGU PT DPL dihentikan.
Jismi menilai kalau pernyataan yang dilontarkan tersebut akan berdampak buruk untuk daerah.
Jismi yang dihubungi wartawan, Kamis (30/8/2018) mengatakan, kalau sikap yang dipertontonkan oknum anggota dewan dan sempat dimuat beberapa media massa itu, berdampak pada ketertiban dan keamanan umum, yang berimbas ruginya daerah Abdya. “Itu sama saja dengan membuat ‘bola api’.
Akibatnya, kepastian berinvestasi di Abdya semakin tidak menentu,” sebutnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, persoalan ini disikapi dengan bijak, bukan memperkeruh suasana seperti yang disampaikan para rekannya tersebut.
Selesaikan persoalan lahan antara perusahaan HGU dengan masyarakat, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Carilah solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Jangan sampai ada satu pihak yang dirugikan,” tutur Jismi.
Ditambahkan, jika setiap persoalan yang terjadi, pihak dewan selalu meminta agar perusahaan menghentikan kegiatan, dipastikan investor tidak akan pernah mau berinvestasi di Abdya.
“Belum selesai dengan persoalan PT CA, kini sudah dengan PT DPL.
Janganlah membuat keadaan kian keruh, daerah dan masyarakat juga yang rugi nantinya,” sesal Jismi.
Putra asli kelahiran Babahrot itu menilai, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Oknum-Oknum anggota dewan, merupakan bagian dari “curi start” dalam berkampanye jelang pemilu 2019 mendatang.
Dimana, ada beberapa anggota dewan aktif, diketahui mencalonkan diri kembali pada pemilu mendatang.
“Kami menilai, secara etika politik, itu etika kebablasan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PT DPL dan masyarakat Kecamatan Babahrot dalam proses sengketa.
Pihak perusahaan diduga, telah menyerobot lahan milik masyarakat.
Sengketa tersebut, sudah berlangsung kurang lebih 13 tahun lamanya.
Akibat sengketa yang berkepanjangan tanpa penyelesaian, sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Babahrot, mengadu ke DPRK Abdya pada Selasa (28/8/2018) lalu.
Menyahuti aduan masyarakat, sejumlah oknum anggota dewan, dengan latah menyalahkan pihak perusahaan dan meminta instansi berwenang, agar menghentikan kegiatan PT DPL, serta HGU nya segera dicabut. (Syahrizal)

