Sumatera Utara | Realitas – Dua orang lelaki masing masing bernama Surya Darma alias Surya (40) warga dusun VI desa Sipaku Area kecamatan simpang Empat Asahan dan tersangka Tri Mulyan alias Iyan (31) warga jalan D.I.Panjaitan Pintu Air gang Musholah kelurahan Sei Tualang Raso Tanjung Balai diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat, Minggu (15/7/2018) sekira pukul 11.30 wib.
Keduanya diringkus dari gudang perbengkelan PT.Jampalan Baru batu X desa Simpang Empat Asahan, terkait kepemilikan dan penyalah gunaan narkotika jenis sabhu.
Kapolsek Simpang Empat AKP.Supriadi YTO,SH mengatakan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dengan nomor laporan polisi : LP/81/VII/2018/Res Ash/Sek S.Empat, tertanggal 15 Juli 2018, dan penangkapan tersebut langsung dipimpin kanit Reskrim polsek simpang Empat Iptu.JT.Siregar.
“Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat awalnya mendapat informasi dan pengaduan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada dua orang lelaki sedang melakukan penyalah gunaaan narkotika jenis sabu, di dalam sebuah gudang perbengkelan PT.Jampalan Baru batu X desa Simpang Empat Asahan, mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu JT.Siregar dan beberapa personil langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan, dan dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, namun 1 katong plastik klip ukuran kecil isinya sudah digunakan oleh dua tersangka tersebut, serta peralatan perkusi lainnya,”ucapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu JT.Siregar kepada Matatelinga.com, Senin (16/7/2018).
Hasil introgasi terhadap tersangka didapat pengakuan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial “Ag” warga desa Sei Apung Tanjung Balai, dan terhadap “Ag” ini masih dilakukan pengejaran opsnal Reskrim Polsek Simpang Kawat.
“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan proses penyidikan awal sebelum kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan,” ungkapnya. (trb/iqbal)

