Aceh Timur Realitas – Salah satu Perusahaan Migas PT.Triangle Pase Inc yang saat ini beroperasi didusun Sejuk Gampong Sujudo Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Jum’at 20 Juli 2018.
Saat Ditemui Media ini Keuchik Gampong Sujudo Alamsyah 30 tahun mengatakan bahwa ia sangat kecewa dengan Perusahaan yang beroperasi di diwilayahnya selama ini tidak pernah memberikan CSR kepada masyarakatnya dimana sebelumnya juga Perusahaan perusahaan yang mengeksplorasi Migas Mulai dari Exxon mobil, mobil oil, dan yang terakhir perusahaan PT.Triangle Pase Inc, yang hingga saat ini sudah puluhan tahun keberadaan mereka ditempatnya tidak pernah memberikan CSR, serta Tenaga kerja lokal maka dalam hal ini ia sudah beberapa kali melayangkan surat kepada perusahaan tersebut namun hingga saat ini, belum ada tanggapan apapun katanya, terkait dengan tenaga kerja lokal yang saat ini hanya security nya saja yang digunakan oleh perusahaan Tersebut, semenjak tiga tahun terakhir ini ia menjadi Keuchik Gampong Sujudo tidak pernah sekalipun masyarakatnya menerima laporan atau bantuan yang diberikan oleh perusahaan tersebut, padahal dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 sangat jelas disebutkan bahwa Penanaman Modal juga menyelipkan satu pasal yang mengatur CSR.
Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban: melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU Minyak dan Gas Bumi memang tidak secara tersurat mengatur tanggung jawab sosial perusahaan.
Namun, bila dibaca secara seksama, ada satu aturan yang secara tersirat menyinggung mengenai CSR.
Ketentuan itu adalah Pasal 11 ayat (3) huruf p, yang berbunyi, “Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat, demikian imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Zulkifli tokoh muda di kemukiman Blang seunong, ia sangat berharap agar CSR PT Triangle Pase Inc, dapat disalurkan ke warga, dan begitu juga untuk tenaga kerja lokal, minimal manfaatkan 50% dari masyarakat setempat dan jangan hanya untuk security nya yang dipakai, untuk sopir pun ada kemampuan warga Sujudo, saya melihat hari ini banyak orang luar Pantee Bidari yang bekerja di perusahaan tersebut, sementara warga di dalam Kecamatan Pante Bidari hanya melihat saja, kami berharap agar pemerintah Kabupaten Aceh Timur mau ikut campur dalam hal tenaga kerja dan CSR yang bersumber dari PT Triangle Pase Inc, diharapkan kepada pemerintah jangan hanya berdiam diri, tidak mau melihat kebutuhan kami masyarakat di daerah terpencil demikian harapannya.
Setelah mendapatkan laporan dari tokoh masyarakat, Media ini mendatangi tempat Perusahaan PT.Triangle Pase Inc tersebut beroperasi didusun Sejuk Gampong Sujudo, sesampainya didepan pagar perusahaan tersebut kami dari Pers meminta Klarifikasi Atas laporan dari masyarakat setempat, Zainal selaku Kepala Security dan beberapa anggota Security lainnya mengatakan kepada Media ini bahwa kami tidak diperkenankan masuk ke areal perusahaan tersebut, kalau ingin meliput apa saja kegiatan perusahaan kami mohon telfon dulu humas kami ujar Zainal, kalau belum dapat izin dari beliau mohon maaf katanya kami hanya menjalankan tugas, setelah nomor telepon diberikan oleh Kepala Security Zainal, saat dihubungi oleh Media ini Humas PT.Triangle Pase Inc Razali mengatakan bahwa pihak perusahaan tersebut meminta kepada kami untuk membuat surat, dan Kami tidak juga boleh diperkenankan masuk ke areal perusahaan tersebut, padahal kami hanya ingin melakukan konfirmasi terkait dengan adanya laporan masyarakat, disinggung mengenai CSR yang selama ini tidak pernah diberikan kepada masyarakat, Razali mengatakan tidak dapat diberikan jawaban, karena ia sendiri baru dua bulan ditempatkan diperusahaan tersebut demikian ungkapnya.
(Hasbi Abubakar)



