Bupati Lantik Komisioner KIP Aceh Singkil

oleh -185.759 views
oleh

Aceh Singkil I Realitas – Bupati Aceh Singkil Durmusrid melantik lima anggota Komisioner Komisi Indenpenden (KIP) Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, Rabu Sore (18-7-2018) di Op Room Kantor Bupati Aceh Singkil.

Pelantikan anggota KIP  Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 838/PP 06-Kpt/05/KPU/VII/2018. Tanggal 3 Juli 2018, Tentang pengangkatan Anggota Komisi Indenpenden Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, periode 2018-2023. Mengangkat lima nama  yaitu; Dody Syahputra, Amran, SE. Edyi Sugianto. Tafsir, S.Pdi. dan Rahimuddin.

Kepada anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil yang terpilih periode 2018-2023, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, mengucapkan selamat, karena saudara-saudara ini lah yang terbaik dan memenuhi persyaratan dari para calon yang mendaftar dalam Kab. Aceh Singkil, hal ini hendaknya dapat disyukkuri, karena saudara-saudara mendapatakan kesempatan dan kehormataan dari Negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta deemokrasi, yang akan menentukan nasib bangsa dan Negara lima tahun kedepan.Tanggung jawab tugas yang saudara-saudara emban tentunya tidaklah ringan, selaku anggota KIP memiliki tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Dijajaran Dinas Pendidikan Kota Langsa

“Dengan telah dilantiknya anggota anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2018-2018. Agar segera dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan pemilu 2019 mendatang dan seterusnya dapat terselenggara dengan baik dan sukses”, tegas Dulmusrid.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Dijajaran Dinas Pendidikan Kota Langsa

Dulmusrid  berharap anggota kip yang baru dilantik dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan mendiri jujur  adil berkepastian hukum tertip terbuka proporsional professional akuntabel efektif dan efesien sebgai mana yang diamanahkan oleh undang-undang Pemilu. Dengan demikian KIP Kabupaten Aceh Singkil bisa menyelenggarakan Pemilu serentak 2019 yang langsung bebas umum rahasia jujur dan adil di Negeri Syech Abdurrauf As- Singkili.(Rostani).