YARA Desak Wakil Rakyat Di Abdya Bentuk Qanun CSR

oleh -141.579 views
Foto: Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar SH

Blangpidie | Realitas – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak para wakil rakyat (DPRK) di wilayah setempat untuk membentuk Qanun Corporate Social Responsibility (CSR) dalam sebuah komitmen perseroan guna berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang nantinya bisa meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat untuk daerah.

Miswar SH, selaku Ketua YARA perwakilan Abdya, Jumat (4/5/2018) mengatakan, pihaknya menilai begitu banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Abdya tidak menunaikan kewajiban CSR-nya terhadap lingkungan masyarakat, seperti Bank Aceh, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan beberapa perusahaan perbankan lainnya di Abdya.

Bahkan beberapa perusahaan lain seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Tower, serta usaha sarang burung walet. Sebab itu, lanjut Miswar, CSR perusahaan tersebut perlu ditetapkan dalam sebuah qanun sehingga pelaksanaan CSR itu memiliki pegangan dan tepat sasaran.

“Pelaksanaan CSR perlu diatur sehingga tidak hanya sekedar bantuan sosial, tapi mampu memandirikan masyakarat,” sebutnya.

Ditambahkan, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan atas dampak yang timbul dari keputusan dan aktivitasnya. Dimana, CSR punya tujuan untuk menyumbang pada pencapaian pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Apa lagi di Abdya ada delapan perusahaan tower, dan tidak pernah memberi bantuan sosial apapun kepada masyarakat. Namun sebaliknya, masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut hanya mendapat radiasi dan dampak kesehatan yang buruk.

Akan hal itu, DPRK jangan hanya mendesak perusahaan membayar CSR, tanpa ada regulasi tentang hal tersebut. Sungguh sangat aneh jika DPRK berbicara tentang CSR tapi tidak membuat regulasinya. (syahrizal)