Honor PPK Dan PPS Kecamatan Simpang Ulim Gagal Cair, Camat Harus Banyak Tahu Undang Undang.

oleh -199.759 views

Simpang Ulim – Aceh timur I Realitas – Pencairan honor Sekretariat PPK dan PPS diduga tersendat, di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Sementara pihak PPK meng klaim ada dugaan campur tangan camat terkait gagalnya pengusulan honor bulan pertama untuk upah PPk dan PPS.

Sebanyak 64 orang anggota sektariat tinggat desa di 23 di kecamtatan Simpang Ulim gagal cair, namun belum diketahui ada dugaan sementara ikut campur pihak lain.

Hal itu dikarenakan Sekrektariat PPK Kecamatan Simpang ulim tidak memenuhi undangan Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Timur, jumat (04/05/2018).

Ketua PPK Keccamatan Simpang Ulim, Mahzar kepada Wartawan menyebutkan honor Sekretariat terkait tidak akan cair besok, sementara 25 kecamatan lainnya telah diselesaikan, oleh sekretariat KIP Aceh Timur.

“Untuk kecamatan Simpang Ulim besok gagal cair dikarenakan dua Sekrektariat PPK tidak memenuhi undangan KIP. Alasan mereka dilarang Camat setempat, ujarnya.

Menurut Mahzar menyebutkan Camat melarang kedua Sekrektariat tersebut untuk memenuhi undangan KIP, karena bukan sepenuhnya orang dari titipan camat, ujarnya.

“Camat mengingikan tiga orang sekretariat untuk PPK Kecamatan Simpang Ulim harus dari yang ditunjuknya, sementara kita dari PPK telah mengajukan satu orang dari non kantor Camat, oleh sebab itu Camat melarang mereka,,” katanya.

Katanya lagi Mahzar menjelasan hal tersebut diketahuinya ketika dua orang Sekretariat tersebut yang dihubungi melalui dari polselnya dengan jelas menyebutkan kami dilarang Camat, ujar nya lagi.

Sementara itu Camat Simpang Ulim yang dihubungi beberapa wartawan membenarkan dirinya melarang kedua Sekretariat tersebut untuk tidak memenuhi undangan KIP dalam hal bintek sekaligus pencairan honor pertama untuk sekretariat Kecamatan itu dengan alasan kurang menghargai kinerja Camat Setempat.

Kita mintak suratnya mana untuk mengikuti acara itu, kenapa seperti main-main, ujar Russamin SE, Camat Simpang Ulim.

”Sekarang mereka berbuat sesuka mereka tanpa surat menyurat apakah dibenarkan dalam aturan.

Camat Simpang Ulim juga menyebutkan kekesalannya, lantas PPK memasukan nama seorang perempuan yang berstatus PNS setempat yang menurutnya belum berpengalaman dalam proses pemilihan umum. “Kalau emang ngak boleh seperti saya tunjuk, maka dari awal jangan tanyakan saya,” cetusnya lagi.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

“Saya tidak tau tentang Undang-Undang, jelasnya seperti kesempatan yang lalu (Pilkada-red), mekanismenya demikian, orang sekretariat diatur Camat,” demikian sebutnya.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Timur Iskandar Agani, SE yang dihubungi melalui Kepala Sekretariat Muhammad Yunus, kepada wartawan melalui telpon seluler membenarkan tidak cairnya honor Sekretariat PPK dan PPS Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur dikarenakan dua orang Sekretariat tidak hadir dalam acara bintek dan pencairan honor jerih payah mereka, ujar Yunus.

Camat Simpang Ulim, beliau perlu banyak membaca Udang-Undang, jangan asal bersikap,” katanya, ujar Yunus.

Pencairan honor Sekretariat PPK dan PPS tersendat di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, PPK mengklaim terhambatnya pencairan itu karena ada campur tangan Camat setempat. ( H A Muthallib )