Polisi Ringkus Begal Berkedok Dept Collector Di Jepara

oleh -155.579 views

Jepara | Realitas – Sindikat begal berkedok dept collector ditangkap Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jepara. Dua orang ditahan, satu orang lainnya masih buron.

“Kejadiannya pada 15 Oktober tahun lalu lalu di Jalan Raya Kolonel Sugiono Kecamatan Jepara Kota. Setelah ada laporan kami melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dua pelaku tertangkap dan ditahan, sedangkan satunya lagi masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta kepada wartawan di Mapolres Jepara, Senin (7/5/2018).

Kedua pelaku yang ditahan adalah Muhammad Asnawi alias Kotik (38) warga Desa Ngabul RT 07 RW 1w Kecamatan Tahunan dan Andy Purnomo (37) warga Desa Bawu RT 35 RW 7 Kecamatan Batealit. Sedangkan satu orang yang masih buron yakni Punjul Budiono (47) warga Troso RT 8 RW 10 Kecamatan Pecangaan.

Awalnya polisi terlebih dulu menangkap Andy Purnomo, selanjutnya dikembangkan dan menangkap Kotik, Sabtu (5/5/2018) di rumahnya.

Tidak ada perlawanan saat Kotik ditangkap di rumahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Tiger bernopol AD 4327 JW, Honda Beat K 4710 AEC, dan 1 lembar Asosiasi Pekerja Kasa Finance berita acara serah terima kendaraan bermotor.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan mengejar satu pelaku yang masih buron. Atas aksinya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas dia.

Salah seorang pelaku,Kotik mengaku ikut beraksi karena dijemput di rumahnya oleh Punjul Budiono, yang saat ini masih buron.

“Saat itu saya diajak Punjul untuk beraksi. Sasarannya sepeda berplat asing dan kami berperan sebagai dept collector,” katanya.

Korban dihentikan paksa dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Selanjutnya, para pelaku meminta paksa kendaraan milik korban.

“Saya dan Punjul bagian tanya-tanya. Dan Andy datang mengambil motor korban,” lanjutnya.

Sepeda motor hasil rampasan tersebut digadaikan Rp 2 juta. Untuk Kotik dan Andy masing-masing mendapat bagian Rp 500.000.

“Bagian yang menggadaikan itu Punjul. Saya dan Andy masing-masing dapat Rp 500.000,” tandasnya. (dc/iqbal)