“Gugatan Pergub APBA 2018 Rugikan Rakyat Aceh”

oleh -148.579 views

Banda Aceh I Realitas – Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin menilai upaya DPRA menggugat Pergub sah-sah saja karena diperbolehkan secara hukum.

Apalagi itu melekat dengan fungsi yang dimiliki oleh DPRA, yaitu fungsi legislasi dan controlling terhadap jalannya roda pemerintahan.

Namun menurut Mulyadi, hal yang perlu diketahui adalah proyek pembangunan sudah mulai berlangsung sejak 2 April 2018.

Hal tersebut ditandai dengan pengumuman Pemerintah Aceh terkait lelang 2.872 paket proyek APBA 2018 senilai Rp 4,9 triliun yang tahapannya sedang berjalan.

“Gaji pegawai juga sudah bisa dibayar sehingga ekonomi mulai bergeliat,” kata Mulyadi Nurdin, kepada Wartawan Kamis (3/5/2018).

Menurut Mulyadi, uang akan berputar di masyarakat begitu proyek pembangunan tersebut mulai berlangsung, ada sekitar Rp 15 triliun total uang yang akan beredar di Aceh. Pemerintah Aceh berharap uang tersebut dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Jika gugatan DPRA berhasil, maka yang dirugikan adalah rakyat Aceh karena uang dalam APBA 2018 sebesar 15 triliiun tersebut tidak bisa dikucurkan untuk rakyat, seperti beasiawa anak yatim, rumah dhuafa, gaji guru, iuran JKA, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pembukaan sawah baru, pupuk, benih, dan lain-lain, tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya lagi.

Mulyadi Nurdin mengatakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menginginkan APBA 2018 cepat dicairkan kepada rakyat. Menurutnya Gubernur juga meminta semua pihak terus mengawal prosesnya supaya berjalan sesuai harapan rakyat.

“Untuk itu Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan dukungan semua pihak termasuk DPRA dalam menyukseskan pembangunan dan mendongkrak ekonomi rakyat yang saat ini sangat bergantung pada APBA,” katanya. ( Sabri Yusuf )