Sumatera Utara | Realitas – Fadli Affandi (18) warga Simpang Mereng Siantar tak berkutik ketika petugas Sat Reskrim Polres Dairi mendatangi dirinya pada Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Makmur, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang saat tengah duduk di depan sebuah rumah.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Hardi Sianipar mengatakan Fadli ditangkap karena melakukan pembobolan terhadap sebuah toko pupuk, UD Ramos Tani di Jalan Medan-Sidikalang, Kelurahan Panji Dabutar, Kabupaten Dairi pada Senin (30/4/2018) malam lalu.
“Jadi saat didatangi petugas, tersangka terlihat gugup dan mengakui perbuatannya ketika di tanyai oleh petugas serta menunjukkan obeng yang dipakai untuk membongkar pintu toko pupuk,” ucap Hardi Kamis (3/5/2018).
Adapun sejumlah harta benda yang diambil tersangka dari toko UD Ramos Tani tersebut yaitu satu unit laptop merk Lenovo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta.
“Dari tangan tersangka disita satu buah obeng dan Sim B1 Umum atas nama Halomoan Pasaribu,” sebut Hardi.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Dairi menerima laporan yang diterima petugas dari pemilik toko. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari keterangan saksi diketahui ada mantan pekerja mereka yang dicurigai sebagai pelaku. Kemudian petugas mencari tahu keberadaannya dan ternyata benar,” jelasnya.
Fadli Affandi pun membenarkan bahwa ia pernah bekerja di toko pupuk, UD Ramos Tani. Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut.
“Sebelumnya pada September 2017, tersangka mengaku pernah mengambil uang Rp 800 ribu dari laci toko. Baru yang kedua mengambil laptop dan uang tunai Rp 2 juta,” ungkapnya.
Atas perbuataanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (trb/iqbal)