Aktivis YARA Minta Kapolres Seumeulu Panggil Paksa Nurhidayat Agam ST Mantan Kepala BPN.

oleh -514.579 views
Aktivis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Zulfadli, SH.

Sinabang – Aceh I Realitas – Aktivis Yayasan Rakyat Aceh (YARA) Zulfadli SH, meminta Kapolres Seumeulu ( Sinabang ) untuk segera panggil paksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi di kantor itu.

Sudah dilaporkan ke Polres makanya kita mintak agar Pihak Polres panggil paksa terhadap mantan kepala BPN itu ujar Zulfadli, kepada Wartawan di Banda Aceh Minggu (6/5/2019).

Kasus ini sekarang ditanggapi serius oleh pihak Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

Pihak BPN Pusat melalui Inspektorat Jendral Selasa depan ( 15/19/5/2018) mengundang berbagai pihak untuk hadir menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang diduga di lakukan oleh mantan Kepala BPN Seumeulu ( Sinabang ) Nurhidayat Agam ST, yang tidak lama menduduki jabatan Kepala BPN Seumeulu sudah dipindahkan menjadi kepala BPN Aceh Timur.

Aktivis Yara mendesak Kementerian Agraria dan Kakanwil BPN Aceh segera copot Kepala BPN Aceh Timur Nurhidayat Agam ST yang banyak pihak menduga jabatan yang dibebankan sekarang adanya indikasi penyerahan upeti kepada pihak kementerian BPN pusat sehingga Kakanwil BPN Aceh tidak bisa berbuat banyak karena adanya intervensi pihak kementerian untuk menempatkan Nurhidayat Agam ST sebagai Kepala BPN Aceh Timur.

Kita ketahui pihak kementerian BPN Pusat sudah menanggapi secara serius sehingga mengeluarkan surat bernomor : 525/900.4/v /2018, mengundang semua pihak untuk hadir pada hari : Selasa dan Sabtu (15/19/ mei 2018).

Kita sangat aspresiasi terhadap Kementerian BPN dalam hal ini sudah bertindak cepat dan kita juga minta pihak kementerian dan Kakanwil BPN Aceh segera copot Oknum mantan kepala BPN Seumeulu (Sinabang) yang saat ini menduduki jabatan kepala BPN Aceh Timur, ujar Zulfadli.

Jabatan yang di tempati Nurhidayat Agam ST selama lebih kurang 8 bulan di BPN Seumeulu banyak pihak menduga adanya permainan pejabat teras di Kementerian BPN pusat dan Kakanwil, untuk menjabat yang bersangkutan sebagai kepala BPN Aceh Timur karena Nurhidayat Agam pernah menjabat sebagai kepala seksi pengukuran di Kantor BPN Aceh Timur.

Kita juga sedang menelusuri pekerjaan Nurhidayat Agam ST pada saat menjabat sebagai kepala seksi pengukuran di BPN banyak info yang kita dapatkan adanya kecurangan disana, ujar Zulfadli menutup keterangannya.

Sebelumnya diberitakan media ini Senin ( 23/4/2018) Dugaan indikasi tindak pidana korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue pada lokasi dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 yang diperuntukan pada program pembuatan sertifikat gratis secara Nasional.

Diduga dilakukan oleh inisial NHA (Mantan Kepala BPN) yang dilaporkan oleh Oknum Pegawai BPN Simeulue inisial SY di Polres Simeulue, sampai hari ini masih dalam tahapan proses penyelidikan.

Ungkap Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satri, S.I.K., M.Si. “tentang laporan itu telah diterima dibagian Reskrim Tipidkor simeulue, dan masih dalam tahap proses penyeledikan dan pengumpulan data” saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya

Sementara tanggapan Aktivitas YARA simeulue Zulfadli, S.Sos.I saat dihubungi, mengharapkan kepada pihak Polres dan Kajari Simeulue untuk menuntaskan persoalan Yuridis yang terjadi di kantor BPN Simeulue, Karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dipulau Simeulue dan juga sebagai pengawasan terhadap realisasi program Pemerintah pusat yaitu pengurusan sertifikat gratis.

Diduga ada Jual Beli Jabatan di Kementerian Ageraria dan Pemalsuan dukomen laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2017 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue oleh mantan Kepala BPN Simeulue Nur Hidayat Agam, dengan masa pengabdian di BPN Simeulue pada april 2017 s/d 28/2/2018 (10 bulan).

Sekarang Nur Hidayat Agam telah pindah tugas sebagai Kepala kantor BPN Aceh Timur.

Masa Dinas yang begitu singkat dan penuh tanggung jawab di intansi BPN ini tidak biasa dilakukan dengan baik ujar T. Syamsuddin Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Simeulue, kepada Wartawan.

Lebih lanjut Syamsuddin menyebutkan, banyak tanggung jawab dan pekerjaan yang menimbulkan persoalan yang harus diselesaikan secara Yuridis oleh Nur Hidayat Agam di BPN Simeulue, ujarnya lagi.

Diantaranya menurut Syamsuddin : 1.Penanda tangan Sertifikat Tanah Masyarakat simeulue yang sesuai dengan program Presiden Jokowi terlantar disalurkan.

Di Simeulue mendapatkan 10.000 ribu eks lembar, namun BPN hanya menyelesaikan 6.662 ribu.

Yang sudah tertanda tangani oleh Nur Hidayat Agam hanya 1000 lembar, sisanya 5.662 belum ditandatangani di BPN Simeulue hampir tiap hari di datangi masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah mereka, dan yang menjadi sasarannya pegawai BPN simeulue dan Aparat Desa yang masuk dalam panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebut T Syamsuddin lagi.

2. Tertahannya Pembayaran gaji tenaga honor kantor BPN Simeulue sebanyak 9 orang selama tiga bulan (1.500.000/1orang), panitia, sidang panitia, biaya pengumpulan data Yuridis yang belum dibayar oleh BPN Simeulue.

Sementara anggaran tersebut telah ditarik 100% dari kas BPN Simeulue Oleh Nur Hidayat Agam dan Maisya Fahrisal Bendahara BPN Simeulue.

Peruntukan penggunaan dana PTSL untuk kegiatan pendaftaran tanah hingga terbitnya sertifikat, dengan rincian untuk : Pengumpulan data, Olah data, Pemeriksaan data.

Sumber lain yang layak di percaya di Kabupaten Seumeulu (Sinabang) menyebutkan adanya pihak-pihak yang dirugikan oleh mantan Kepala BPN Seumeulu ke penyidik Polres Seumeulu pekan lalu, ujar sebuah sumber di Sinabang kepada media ini.

Sumber lain menyebutkan kasus yang dilakukan oleh Oknum mantan kepala BPN Seumeulu dengan membawa uang sebanyak lebih kurang Rp Rp 250 Juta beban pejabat yang di rugikan oleh mantan kepala BPN Seumeulu.

Tim penyidik Polres Seumeulu diminta untuk segera memanggil mantan kepala BPN Seumeulu, Nurhidayat Agam ST, dan kalau sudah cukup unsur adanya dugaan korupsi segera tahan, ujar salah seorang tokoh Sinabang dan sejumlah pegawai BPN Sinabang lagi. ( hai )