YARA Minta DPW PAN Aceh Nonaktifkan Ketua DPRK Aceh Barat, Polisi Diminta Segera Panggil Ramli

oleh -436.579 views

Aceh Barat I Realitas – Pasca adanya Laporan polisi terhadap Ketua DPRK Aceh Barat Ramli S.E pada tanggal 14 April 2018 dengan tanda terima laporan Nomor: BL/48/IV/2018/Aceh/Res ABAR/SPKT tentang pencemaran nama baik  yang di laporkan oleh dr. Komaria SPJP, Salah satu dokter spesialis di RSUD Cut NYak Dien Meulaboh – Aceh Barat Provinsi Aceh.

Hamdani Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya meminta kepada Ketua DPW PAN Aceh agar menonaktifkan sementara Ramli SE, baik dari ketua DPRK Aceh Barat maupun dari keanggotaan Partai PAN, Polisi juga kita minta segera panggil Ramli S.E. kita melihat sudah cukup unsur dalam laporan dirinya ke Polres Aceh Barat, ujar Hamdani kepada Media ini Selasa pagi (17/4/2018) di Meulaboh.

Hal Ini sangat penting dilakukan karena jabatan Ketua DPRK merupakan jabatan strategis secara politis sebab mempunyai kewenangan pengawasan terhadap pemerintah, buletin dan legislasi yang menentukan arah pemerintahan ke depan untuk lebih baik.

Jadi untuk sementara beliau harus dinonaktifkan dulu, Ini penting sekali agar beliau lebih fokus menghadapi permasalahan hukum terkait adanya laporan atas dirinya yang di laporkan oleh dr. Komaria SPJP.

Jika sudah di non aktifkan pihak kepolisian juga lebih mudah melakukan baik pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap ketua DPRK Aceh Barat.

Lebih lanjut, Hamdani juga menyebutkan agar dalam periksaan nanti semuanya menjadi lancar tidak terhambat dengan tugas dan amanah ketua DPRK lagi, sebut Hamdani lagi.

Biar proses hukum berjalan terus dan tugas serta fungsi DPRK Aceh Barat tetap terus berjalan sebagaimana yang sudah di amanahkan oleh undang undang.

Hamdani juga meminta kepada MKD DPRK Aceh Barat untuk memeriksa Ramli S.E, apakah permasalahan yang di hadapi sekarang ini ada melanggar kode etika apa tidak.

Ini harus segera ditindak lanjuti, Kami akan kawal kasus ini, kami minta pihak Kepolisian tetap profesional dalam menangani kasus ini, kita akan lihat perkembangannya nanti saya berharap polisi segera memanggil pihak terlapor karena Hukum Equality before the law, semua sama di mata hukum, jelas Hamdani.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Polres Aceh Barat diminta harus proses kasus ini dengan cepat jangan sampai terjadi tebang pilih kita bukan hanya kawal kasus ini namun kalau kasus ini duta terdiam Yara akan laporkan kasus ini juga ke Polda Aceh dan Mabes Polri ujar Hamdani.

Kita akan melihat secara hukum apakah hal ini polisi main-main menangani kasus pencemaran nama baik terhadap seorang dokter di Aceh Barat.

Yang pasti korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum ketua DPRK Aceh Barat sudah dilaporkan ke polisi tutur Hamdani.

Sebelumnya media ini memberitakan Senin (16/3/2018),YARA Tanggapi Terkait Laporan dr. Komaria, SPJP. Terhadap Ramli S.E Ketua DPRK Aceh Barat

Terkait adanya Laporan polisi terhadap Ketua DPRK Aceh Barat Ramli S.E pihak media realitas mencoba menghubungi Hamdani Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Senin pagi(16/4/2018).

Hamdani menanggapi serius terhadap persoalan yang sedang terjadi di Aceh barat terkait adanya Dugaan pencemaran nama baik Terhadap dr. Komaria,SPJP, Yang di lakukan oleh Ramli S.E yang merupakan Ketua DPRK Aceh Barat.

Adapun kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi oleh dr. Komaria ke Mapolres Aceh Barat dengan bukti tanda terima laporan Nomor: BL/48/IV/2018/Aceh/Res ABAR/SPKT tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi pertanyaan dari pihak media terkait laporan tersebut Ketua YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya menyebutkan pihak polisi aceh barat harus segera memanggil pak Ramli untuk di mintai keterangan karena kalau saya melihat dalam unsur-unsur pencemaran nama baik Terhadap pelapor yakni dr. Komariah sudah mencukupi makanya kita mintak ini harus segera ditindak lanjuti, oleh polisi Polres Aceh dan kita penegak hukum jangan tebang pilih, ujar Hamdani.

Hamdani lebih lanjut juga menyebutkan apa yang di katakan ketua DPRK Aceh Barat di salah satu media online di Aceh Barat sangat jelas itu menyudutkan pribadi dr. komariah.

Kita akan kawal kasus ini, kami minta pihak Kepolisian tetap professional dalam menangani kasus ini kita akan lihat perkembangannya nanti saya berharap polisi segera memanggil pihak terlapor karena Hukum Equality before the law, semua sama di mata hukum.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Unsur hukum mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s/d 321 KUHP, sebut Hamdani lagi.

Kita akan kita kawal kasus ini sejauh mana nanti pihak tim penyidik Polres Aceh melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, unsur hukum sudah terpenuhi sekali.

Kalau kasus ini nantinya terdiam kita akan beberkan ke Polda Aceh ujarnya lagi. Sebelumnya di beritakan oleh salah satu media lokal di Aceh Barat Rabu (11/4/2018).

Di dalam berita tersebut, dr. Komaria dikatakan minggat dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, ekses tidak dibayarnya insentif dokter dan paramedis selama 3 bulan.

Pernyataan tersebut dari Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E, yang menyebut minggatnya dr. Komaria karena manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh bobrok.

“Kondisi ini, tidak boleh terus begini, akibat manajemen bobrok spesialis jantung sudah minggat. Padahal, Aceh Barat sangat membutuhkannya. Kekosongan ini tidak boleh terjadi, sehingga kualitas pelayanan rumah sakit terus terjaga. Kalau, terus yang lain juga pergi bagaimana, ”ungkap Ramli seperti dikutip oleh media tersebut.

Sementara, dr. Komaria mengaku dirinya sama sekali tidak pernah minggat seperti yang tertulis di dalam berita tersebut.

“Saya terkejut, mengapa nama saya dibawa-bawa dalam berita tersebut. Kenapa saya disebut-sebut minggat, sementara saya masih aktif melayani di rumah sakit. Berita itu terbitnya malam, sementara paginya, saya masih aktif melayani pasien. Siang ketika beristirahat di Mess, baru saya tahu berita tersebut,” ujar dia saat ditemui di ruang direktur RSUD CND Meulaboh, Sabtu (14/4/18) siang.

Atas berita tersebut, dr. Komaria mengaku malu dan merasa difitnah, karena kebenaran di berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini fitnah dan saya merasa malu Saya ingin nama baik saya diperbaiki,” sehingga dirinya melaporkan ke Polres Aceh Barat. ( H A Muthallib )