YARA Desak Walikota Banda Aceh Segera Selesaikan Konflik MPU Banda Aceh.

oleh -191.579 views
oleh

Banda Aceh I Realitas – Kepala Perwakilan YARA kota Banda Aceh,  Yuni Eko Hatiyatna alias Embong,  mendesak Walikota Banda Aceh,  Aminullah Usman untuk segera selesaikan konflik internal MPU Kota Banda Aceh dalam memilih pengurus MPU Kota Banda Aceh.

Sudah hampir satu tahun MPU Kota Banda Aceh tidak ada pengurusnya dan ini tentu saja akan menghambat kinerja pemerintah Kota Banda Aceh dan pelayanan terhadap publik,  karena MPU mempunyai Fungsi Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh antaranya MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Kemudian Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, social budaya dan kemasyarakatan, Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
Fungsi tersebut sudah dari Agustus semenjak berakhirnya Kepengurusan MPU periode 2012-2017 berakhir,  dan semenjak itu MPU tidak berfungsi sampai sekarang akibat adanya konflik internal pada saat proses pemilihan kepengurusan yang baru, ujar Embong kepada Wartawan Minggu (1 /4/2018) di Banda Aceh.

Kami minta kepada Walikota dan Ulama agar segera mengakhiri konflik ini, apalagi ini lembaga Ulama yang menjadi panutan mamasyarakat,  jangan sampai masyarakat kota banda aceh berpandangan negarif terhadap walikota dan ulama di banda aceh karena konflik kepentingan lalu mengabaikan kepentingan umat, ujar Embong.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Lebih lanjut Embong juga menyebutkan Selain ini MPU juga tidak dapat menjalani Kewenangannya yang dalam Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :
Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan, Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya, tandas nya lagi.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Tugas MPU menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu :Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam, Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam, Melakukan Pengkaderan Ulama. Ini semua terhambat akibat tidak adanya kepengurusan MPU di Kota Banda Aceh. Kami menyerukan kepada Walikota agar mengundang para ulama untuk segera bermusyawarah untuk segera mengkatifkan kepengurusan MPU Kota Banda Aceh. ( red )