Bireuen | Realitas –Persoalan Kelangkaan BBM Subsidi dan Praktek Indikasi Penimbunan yang diangkut keluar SPBU dengan jumlah yang besar melalui jiregen maupun dalam bak mobil pada sejumlah SPBU di Kabupaten Bireuen sudah lama tercium oleh Publik.
Hal tersebut disampaikan oleh M.Iqbal S.Sos Tokoh Pemimpin Muda Aceh (SPMA)kepada media ini Sabtu 8/04, saat diminta tanggapannya terkait Penangkapan para penimbun BBM di SPBU Cot Gapu tempat oleh pihak Polres Bireuen.
Kita mengapresiasi atas kinerja Kepolisian teman teman Polres Bireuen , khususnya Tim Kasat Reskrim yang telah berhasil menangkap praktek lama permainan jual beli BBM Subsidi diluar ketentuan sebagamana diatur dalam Peraturan Perundang undangan Republik Indinesia Nomor 22 Tentang Minyak dan Gas Bumi Tahun 2001 Serta Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 191 Tentang Penyedian, Pendistribusian Dan Harga Jual Enceran Bahan Bakar Minyak Tahun 2014.
“,Kita meminta penegak hukum tidak cuma berhenti disatu SPBU saja untuk mengungkapkan penyalagunaan BBM Subsidi secara Ilegal. Akan tetapi kedepan, bagaimana pihak kepolisian di Bireuen selaku penegak hukum yang memiliki wewenang lebih serius untuk lebih cepat menindaklanjutu keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM Premium(Solar dan Bensin) tanpa pandang bulu.
Menurut Iqbal Putra Peudada ini, keresahan masyarakat dan kecurigaan hilangnya ribuan liter Subsidi BBM pada sejumlah SPBU di Bireuen. Patut dicurigai ada suatu indikasi permainan terselubung antara Pemilik Oknum SPBU, Oknum Petugas SPBU serta para Toke Penimbunnya BBM Subsidi Pemerintah di Kabupaten Bireuen.
Apa lagi masyarakat katagori ekonomi kelas menengah bawah berhak menerima BBM Subsidi yang memiliki kenderaan tertentu sering merasa dibohongi oleh petugas SPBU yang ada di Kabupaten Bireuen dalam memperoleh haknya dari kesedian yang mesti wajib diberikan oleh setiap SPBU bagaikan dirampas dan dizhalimi akan haknya oleh para tangkulak pemilik modal yang punya modal besar yang tidak mau membeli BBM Non Subsidi yang disediakan oleh Pemerintah melalui PT Pertamina pada SPBU yang ada di Kabupaten Bireuen. Dikarnakan sedikit mendapat untung, apalagi harga BBM Subsidi per liter lebih murah harganya daripada BBM Non Subsidi. Sehingga ada suatu indikasi “Kongkalingkong” penjualan BBM Subsidi di Bireuen yang diangkut secara besar besaran melalui jiregen dan drum menimbulkan sering cepat kosong dan hilang tersediannya BBM Subsidi Pemerintah pada setiap SPBU di Kabupaten Bireuen khususnya.
Namun karena mereka ingin mencari untung lebih lebih besar dengan melakukan suatu mufakat jahat yang melawan hukum menghalkan segala cara melalui dengan merugikan hak masyarakat banyak dengan merampas BBM Subsidi milik masyarakat yang ekonominya menengah bawah dari Pemerintah dibawah wewenang Kementrian ESDM Republik Indinesia melalui PT Pertamina yang ditempatkan pada SPBU sering langka dan kosong serta cepat habis ketersedian BBM Subsidi setiap waktu masyarakat meminta haknya pada setiap petugas SPBU di Kabupaten Bireuen. “,Selalu jawabannya dibilang habis dan kosong serta dibilang rata rata oleh para petugas pada semua SPBU sekarangn jumlah yang dikasih oleh PT Pertamina sudah dibatasi, soal BBM Subsidi atau diperketat dengan dikasih 1 Hari 8000 Liter BBM Premium l (Bensin dan Solar) hingga cuma bisa bertahan 2 atau 3 jam BBM Premium langsung habis. “,Kata Iqbal Tokoh Muda Bireuen.
Kita meminta kepada Pemerintah Aceh dan pihak Kementrian ESDM RI untuk memanggil pihak PT Pertamina wilayah Aceh, khususnya PT Pertamina Lhoksemawe terkait sering kosong dan putus penyaluran BBM Premium pada semua SPBU di Pantai Timur Utara Aceh Dan Kita mendorong Pihak Pertamina bisa memberikan suatu sanksi yang tegas bagi SPBU yang terbukti Nakal dengan dicabut izin usaha SPBU, bila sering berbuat curang karena tidak menjalankan tugas penyediaan BBM Premium secara baik dan benar sesuai ketentuan Perundang Undangan kepada masyarakat kelas ekonomi menengah bawah yang berhak menerima BBM SubsiBBM Subsidi Pemerintah. Akan tetapi bukan dikasih kepada pengusaha maupun kepada pedagang pengecer tanpa dibatasi dan harus ada izin tertulis dari SKPD terkait Pemerintah daerah saat ada masyarakat mengangkut BBM Subsidi Subsidi untuk dikeluarkan dari SPBU”,Sebut Iqbal Alumni Fisipol Universitas Al Muslim.(reza)