Tim Rekontruksi Pemprovsu Tidak Menyelesaikan Konflik HGU PTPN II Sehingga Terjadi Pengusiran Sepihak

oleh -212.579 views

Medan I Realitas – Tim rekonstruksi bentukan Pemprovsu tahun 2012 tidak bekerja untuk menyelesaikan Lahan konflik HGU PTPN II  lahan eks HGU.

Sampai sekarang banyak pengusiran dan penggusuran sepihak oleh PTPN II tanpa pantuaan pengadilan tapi sebatas klaim kepemilikan lahan HGU yang sejak awal cacat hukum dan tidak clear, belum selsai dilakukan.

Pada saat dengar pendapat (RDP) antara anggota DPRD Sumut komisi A dengan masyarakat petani terkait tanah HGU, di ruang rapat komisi A, Kamis (26/4/2018) Pukul 11.00 WIB.

“Hentikan okupasi sepihak di lahan yang sudah diusahakan warga.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Kita mau tahu berapa sebenarnya luas HGU PTPN II. BPN aneh, kenapa bisa menerbitkan HGU PTPN II di lahan yang masih belum beres.

Kami tidak mau penyelesaian konflik di pengadilan tapi dengan nafas Reforma Agraria, pemetaan dan pengukuran ulang,” ujar Alam.

Setiap sengketa, BPN tidak mampu menyelesaikan masalah sejak 2000 – sekarang ini sangat aneh sekali Kenapa rakyat yang bertani di lahan justru digusur tanya Alam.

Kami harap lahan petani yang digusur PTPN II dan Tim rekonstruksi dibentuk untuk menghentikan penggusuran.

Anggota DPRD Sumut, komisi A, Philips Nehe juga angkat pihak nya juga mempertanyakan , dari dukumen yang saya baca, ada silang sengketa, klaim warga dan PTPN II tidak sinkron dengan masyarakat setempat ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

“Tim itu siapa, masih ada apa nggak ? tapi ada, kenapa nama HT Erry Nuradi. Masalahnya, tim rekonstruksi tidak bekerja kita harus panggil tim rekonstruksi itu,” ujarnya.

Pemprovsu harus bertanggung jawab tentang silang sengketa antara PTPN II dengan masyarakat sekitar jangan korban masyarakat lalu pihak lain yang meraih keutungan tutur nya lagi. (Erni)