Aceh Timur I Realitas– Pasca penetapan tersangka dalam kasus TPG Dinas Pendidikan Aceh Timur beberapa waktu yang lalu masih menjadi tanda tanya, bagi sebagian kalangan masyarakat di Aceh Timur 13/4/2018
padahal kita tahu bahwa secara Administrasi Kepegawaian PNS Manajemen Pencabutan (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas disebutkan bahwa dalam Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, terdapat dalam huruf (c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, dan terdapat juga dalam Pasal 282 huruf (a dan b) dapat dijelaskan.
Pemberhentian sementara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 276 huruf (c) berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:
a.dibebaskannya tersangka Dengan surat Perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang: atau
b.ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus TPG ini, media ini menghubungi Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Drs.Irfan Kamal.M.si melalui via selulernya, mengatakan bahwa,kami Bersama Tim Penegakan Disiplin telah memberikan Pertimbangan dulu kepada pimpinan daerah dan sekarang ini kami menunggu arahan dari pimpinan demikian katanya.
Sebelumnya Media ini Memberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus TPG dana sertifikasi Guru dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali.Akbar,SH,MH melalui Kasi Intel kejaksaan Khearul Hisam,SH,MH,juga menyampaikan terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Guru perlu kami sampaikan hal-hal berikut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 213/N.1.21/Fd.1/02/2018 tanggal 05 Feb 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru pada PNSD Aceh Timur Semester II Triwulan IV Tahun 2017, Penyidik telah melakukan dari serangkaian kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya.
Bahwa keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik, berjumlah lebih dari 100 orang dan telah mengumpulkan alat bukti lainnya Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp.807.000.000,sebagai barang bukti dan telah dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Berdasarkan serangkaian kegiatan penyidikan tersebut dengan memperhatikan alat bukti yang ada, telah memenuhi syarat untuk menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidik menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu AM (56) , Laki laki, PNS pada Dinas Pendidikan Aceh Timur dan HS (36) , laki laki, PNS pada dinas Pendidikan Aceh Timur.
Dalam penetapan tersangka Kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru diantaranya berjumlah dua orang menyimpulkan bahwa pihak kejari Aceh Timur mengatakan ini masih sifatnya sementara tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan nanti masih bisa bertambah tersangkanya,Ujar Khaerul Hisam,SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Maka dalam kasus ini ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Nasruddin kepada media ini menyampaikan bahwa, dan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya Kepada Kejaksaan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan demikian ujarnya.(Hasbi Abubakar)