Sidang Bacaan Tuntutan Terhadap pimpinan Azizi di Tunda, CJU Kecewa.

oleh -162.579 views
oleh

Aceh Barat I Realitas- Sekitar 70 calon jamaah umrah di Aceh Barat, Selasa (10/4/2018) mendatangi pengadilan Negeri ( PN) Meulaboh untuk mendengar langsung tuntutan yang akan di bacakan oleh jaksa terhadap terdakwa pimpinan Azizi Aceh Barat yakni Cut Mega Putri.

Adapun puluhan calon jamaah umrah ini yang menjadi korban PT. Azizi Aceh Barat ini sudah datang sejak pukul 9.00 WIB, sebelum sidang di mulai para CJU ini membaca yasin dan berdoa bersama di depan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Aksi tersebut dilakukan jelang pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari di PN setempat. Sebut Hamdani yang mendampingi para korban CJU.

Selain itu terdakwa Hj Cut Mega Putri pimpinan Azizi di Meulaboh dalam kasus dugaan penipuan 164 calon umrah pada pukul 11.00 WIB tiba di pengadilan dari LP Meulaboh tempat selama ini ia ditahan.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Setelah Hj Cut Mega Putri keluar dari mobil tahanan, para Jamaah yang di dampingi oleh OBH Yayasan Advokasi Rakyat Aceh perwakilan Aceh Barat langsung masuk ke dalam lokasi Pengadilan smbil menunggu jadwal sidang. Namun sidang yang di jadwalkan pagi tersebut baru di mulai sekitar Jam 14.00 Wib para calon Jamaah Umrah ini tidak pulang tetap setia menunggu sampai sidang di buka.

Setelah menunggu begitu lama para jamaah akhirnya masuk ke ruangan sidang untuk mendengar tuntutan yang akan dibacakan. Akan. Tetapi begitu sidang di buka oleh Hakim yang dipimpin Said Hasan SH dan Hakim anggota M. Taher SH dan T. Latiful SH. Hadir juga JPU kajari Aceh barat dan PH terdakwa. Namun JPU meminta waktu kepada majelis hakim agar sidang tersebut di tunda dulu dengan alasan belum siap tuntutannya.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Setelah penundaan pembacaan tuntutan para calon jamaah umrah yang hadir dalam ruang sidang merasa kecewa karena sudah menunggu begitu lama tapi kenapa di tunda. Sempat juga para calon jamaah ini tidak mau pulang dan tak henti2nya mereka mengatakan kambalikan uang kami , kami ingin uang kembali tolong pak Hakim dan pak jaksa suruh si Mega untuk mengembalikan hak kami, uang kami. namun setelah kita berikan penjelasan baru semuanya menerima dan sidang akan di lanjutkan pada hari jumat 13 April 2018. tutup Hamdani Ketua YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya

Seperti diketahui sebanyak 37 dari 164 calon jamaah umrah melaporkan kasus penipuan ke Polres karena tidak jelas keberangkatan ke Tanah Suci selama dua tahun terakhir.

Calon jamaah umrah mengaku menyetor ke Azizi Meulaboh Rp 15-22 juta/orang dengan total kerugian Rp 3 miliar lebih.( red ).