Seorang Mahasiswa di Abdya Terciduk Miliki Sabu

oleh -209.579 views
oleh
Tersangka dan barang bukti sabu yang tertangkap di Abdya, Sabtu (31/3)

Blangpidie | Realitas- Seorang Mahasiswa berinisial Syb (27) warga Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diciduk Satuan Reserse Narkoba, Polres setempat karena kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 0,83 gram didalam rumahnya pada Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB sore.

Hasil penggeledahan yang dilakukan Sat Res Narkoba, selain menemukan sabu juga diamankan seperangkat alat hisap sabu, dua unit HP milik tersangka, sebuah gunting, mancis dan timbangan elektrik yang kemungkinan digunakan tersangka untuk mengecer barang haram tersebut.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar SE, Minggu (1/4) mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) yang selama ini telah diintai penggerakannya. Polisi belum bisa menangkap tersangka, karena tidak dibekali barang bukti.

“Begitu mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada dirumahnya berikut barang bukti sabu, personel lansung bergerak ke TKP, ” ungkapnya.

Dikatakan Mahdian, polisi menciduk tersangka sedang berada di rumahnya. Tepat disalah satu bilik kamar rumahnya, tersangka menyimpan dua bungkus paket sabu seberat 0,83 gram yang terbungkus dengan plastik bening termasuk sejumlah alat pendukung hisab sabu.

“Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu, tersangka pasrah ketika polisi lansung menggelandang dirinya ke Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahdia menambahkan, dalam menangkap pelaku narkoba, pihaknya tidak memandang bulu. Siapapun dia dari mana dia berasal dan apapun profesinya, tetap akan ditangkap. “Tidak ada ampun untuk pelaku narkoba, kita akan basmi narkoba tanpa melihat jumlah narkoba tersebut, berapapun tetap akan diringkus,” ujarnya.

Untuk penyalahgunaan narkoba ini, tersangka akan dituntut dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 juta sampai Rp.8 miliar. (Syahrizal)