Trenggalek I Realitas – Polres Trenggalek mengamankan seorang perempuan berasal dari Sidoarjo dengan dugaan melakukan penipuan bermodus menawarkan jasa pemberangkatan umrah. Dalam beraksi tersangka mengaku sebagai agen dua biro Travel Umrah.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan tersangka adalah Jennuar Kiki Hersian, warga Perumahan Mutiara Cipta Apsari, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Tersangka di duga menipu korbannya atas nama Suroso warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Trenggalek dengan janji bisa memberangkatkan umrah.
“Dalam menjalankan aksinya dia mengaku sebagai agen dari dua biro travel umrah, yaitu PT Darussalam Internasional dan PT MWU Solusi Balad Lumampah. Korban dijanjikan untuk bisa berangkat umrah dengan membayar Rp 40 juta rupiah,” kata Didit kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).
Dalam kwitansi yang berstempel PT Darussalam Internasional tercantum, korban masuk tercatat sebagai jemaah program promo Desember 2017. Korban dijadwalkan akan berangkat pada 26 Desember 2017 selama sepuluh hari.
Korban juga dijadwalkan akan berangkat menggunakan pesawat Saudi Airline dan nantinya bakal menginap di Hotel Al Surfah di Madinah dan Hotel Zam-zam Towe di Mekkah.
“Namun hingga waktu yang dijanjikan, ternyata korban tidak kunjung diberangkatkan, sehingga dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek,” ujar AKBP Didit.
AKBP Didit mengatakan aksi yang dilakukan Jennuar diduga dilakukan sendiri dengan mencatut kedua perusahaan travel umrah tersebut. Akhirnya Jennuar ditangkap di rumahnya.
Jennuar mengaku pekerjaannya terkait biro perjalanan umrah tersebut hanya usaha sampingan dan bukan menjadi bisnis utama. Ia mengaku menjadi agen lepas dari PT MWU SBL dan PT Darussalam Internasional.
“Uang sudah sempat ditransfer tapi bukan ke PT SBL tapi ke PT lain, awalnya karena memang mau berangkat melalui SBL, tapi jemaahnya minta diganti ke Darussalam,” ujar Jennuar.
Ia menjelaskan tidak ada niatan untuk menipu korbannya dan ingin memberangkatkan kliennya ke Saudi Arabia untuk menjalankan ibadah umrah. Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (iqbal)