Polres Abdya Limpah Berkas Perkara Kasus Sodomi ke Meja Jaksa

oleh -138.579 views
oleh

Blangpidie, Realitas -Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan kasus Sodomi (liwat) yang dilakukan Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MA (40) terhadap belasan siswa dibawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya untuk diproses dan berlanjut ke meja hijau (Pengadilan).

Berkas perkara dengan nomor B-388/N.1.29/Euh.1/04/2018 tanggal 3 April 2018 itu, diserahkan lansung oleh Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc didampingi Wakapolres Kompol Jadmiko SH dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH kepada Kajari, Abdur Kadir SH MH disaksikan Kasi Pidum Firmansyah Siregar SH, Kasatpol PP dan WH Abdya, Riad SE di Aula Kejari setempat, Kamis (12/4).

Selain menyerahkan berkas perkara, Polisi juga membawa tersangka dan barang bukti berupa leptop dan HP milik tersangka dalam acara gelar perkara bersama awak media di Aula kejaksaan tersebut.

Kajari Abdya, Abdur Kadir mengatakan, kasus ini menarik perhatian publik, karena sudah masuk ke tingkat nasional. Jadi, perlu disikapi dengan profesional dan kepastian hukum yang menyangkut bukti-bukti dan sejumlah saksi-saksi.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Melalui proses dan tahapan itu, pada hari ini dilimpahkan berkas perkara tahap dua kepada jaksa penyidik. Setelah terpenuhi unsur, maka perkara ini sudah layak disidangkan dan memenuhi syarat formil dan materil.

Untuk tersangka diancam dengan Pasal 50 tentang permekosaan jocnto pasal 47 tentang pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman dalam perkara ini antara 150-200 kali cambuk,” sebut Kajari Abdur Kadir yang dibenarkan Kasi Pidum Firmansyah Siregar SH.

Kata Kajari Abdur, tersangka telah melancarkan aksinya sejak tahun 2016 sampai dengan 2017. Secara fakta, hasil pemeriksaan dalam berita acara (BAP) terdapat 14 orang korban telah dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 korban disodomi, 5 orang di oral Sex dan pelecehan seksual sebanyak 6 orang dengan memegang kemaluannya.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka memperlihatkan vidio porno dalam laptop dan HP miliknya. Secara keseluruhan korban ada 19 orang, yang memberikan keterangan saksi hanya 14 orang. Sisanya, tidak bersedia memberikan keterangan. Meskipun begitu, pembuktian terhadap tersangka sudah memenuhi syarat,” sebut Kajari Abdur.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Sementara itu, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc menjelaskan bahwa, banyak proses yang telah dilalui untuk pembuktian kasus pelecehan seksual terhadap anak yang rata-rata berusia 12 sampai 16 tahun itu. Pengiriman berkas perkara pertama telah dilakukan pada tanggal 9 Februari 2018, kemudian jaksa meminta dilengkapi kembali (P19) dukungan saksi ahli fisikologis dan Qanun. Setelah P21, baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 3 April 2018 kemaren.

“Upaya penyidik melaksanakan tahap dua ini, tidak terlepas berkat kerja sama yang apik dari stake holder lainnya sehingga kasus ini telah memenuhi syarat,” tuturnya Kapolres Andy singkat.

Data yang diperoleh wartawan, MA merupakan oknum sekdes salah satu desa dalam kawasan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan yang saat ini berdomisili di Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Kasus sodomi itu dilakukan terhadap anak laki-laki dibawah umur itu, menggunakan kedok sebagai guru mengaji dan tari di wilayah Abdya. (Syahrizal)