PN Sigli Sidangkan Terdakwa Keterbelakangan Mental

oleh -140.579 views

Sigli I Realitas – Pengadilan Negeri Sigli menyidangkan terdakwa atas nama Martunis Munandar yang merupakan Seorang anak keterbelakangan mental atas kasus dugaan perbuatan pencabulan (sodomi) dengan Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2018/PN Sgi, Senin (23/4/2018).

Salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Zubir SH dari Kantor Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada awak media menyampaikan Kondisi terdakwa saat ini tidak normal dengan Retardasi Mental Moderat (Keterbelakangan Mental) berdasarkan Visum et Repertum Psikiatrikum yang di keluarkan Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh.

Lebih lanjut Zubir menjelaskan kemarin agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dimana Jaksa Penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim memutuskan dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 UU 2104 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Terkait tuntutan Jaksa, kami selaku penasehat hukum akan mengajukan pembelaan dimana dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan ‘pencabutan nyawa’ yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.” ujar zubir.

Lanjut zubir, Kami berharap majelis hakim nantinya bisa lebih jeli dalam memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa tersebut dan Jika hakim berpendapat bahwa orang itu betul tidak dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka orang itu dibebaskan dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolgin). Tutup Advokat Muda Muhammad Zubir. ( red )