Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Terdakwa Kasus Kurupsi Gedung BPN Aceh Timur Di Putuskan Masing Masing 1 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta, Jaksa banding.

oleh -248.579 views
oleh

Aceh Timur I Realitas – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur ABUN HASBULLOH.SH. MH.melalui Kasi intel Kejaksaan Khaerul Hisam.SH.MH.m, yang ditemui oleh media Realitas diruang kerjanya sore dinihari Jum’at (6 / 4 2018) mengatakan bahwa terkait kasus dugaan adanya korupsi Gedung BPN Aceh Timur,jaksa penununtut Umum menyatakan Banding katanya.

Dalam pembacaan putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh,pada hari jumat 23 maret 2018 yang menyatakan bahwa para Terdakwa secara sah terbukti bersalah dan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 dan menghukum seluruhnya Terdakwa dengan pidana penjara masing – masing satu (1) Tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.

jaksa Penuntut Umum pada Agenda sidang sebelumnya telah menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing – masing selama 4 Tahun 6 bulan penjara Atas putusan tersebut,ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Helmi Abdul Aziz.SH atas dugaan korupsi pembangunan kantor gedung BPN Aceh Timur, pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menetapkan 4 terdakwa diantaranya, SR selaku KPA, TR selaku PPK,ML selaku Rekanan kontraktor,NZ selaku Konsultan,dan masing masing terdakwa.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Lebih lanjut Khaeirul Hisam.SH.MH menambahkan terdakwa pelaku secara sah melanggar Undang undang pasal 2 ayat 1 atau pasal 3,dan keempat terdakwa Masing-masing terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Disinggung terkait dengan penahanan ke empat terdakwa sampai saat ini belum ditahan, belum kata Khaerul Hisam.SH.MH menjelaskan bahwa terdakwa tidak ditahan,karena mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap,walaupun mereka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, dan putusan pengadilan ingkrah tetap masuk bui ujar Khaerul Hisam. (Hasbi abubakar)