Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polres Abdya

oleh -151.579 views
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, SIK MSc memperlihatkan barang bukti kayu ilegal logging yang berhasil disita dari tangan pelaku dalam kawasan Babahrot, Senin (30/4/2018).

Blangpidie | Realitas – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Senin (30/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari berhasil membekuk pelaku ilegal logging yang sedang melintas di Jalan Nasional, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 keping kayu olahan jenis Seumantok dan 45 keping jenis Meurante yang diangkut menggunakan dum truk menuju kawasan luar Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, SIK MSc didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH, kepada wartawan Selasa (1/5/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial HS (36) dan SP (34) warga Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

Keduanya tertangkap basah karena melakukan tindakan terlarang dengan aksi perambahan hutan produksi terbatas (HPT) dan illegal logging pada lintas kawasan hutan Babahrot. Dengan tertangkapnya pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 26 keping kayu olahan jenis Seumantok dan 45 keping jenis Meurante yang berada didalam dum truk.

Kata Kapolres Andy, kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan jalan nasional Banda Aceh-Medan. Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya aksi ilegal logging yang terjadi di kawasan Babahrot. Berbekal informasi dimaksud, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. Tanpa perlawanan, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mapolres Abdya.

“Saat ini kedua pelaku tersebut sedang kita periksa, termasuk tujuan kayu tersebut akan dibawa kemana. Kita juga akan mencari tau siapa saja yang terlibat dan berapa lama telah melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Andy.

Kedua pelaku dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2013, bahwa setiap orang dengan sengaja mengeluarkan, menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Catatan wartawan, aksi perambahan hutan di kawasan Kecamatan Babahrot dalam beberapa tahun terakhir semakin marak terjadi. Bahkan perambahan hutan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab ini telah jauh memasuki kawasan hutan lindung yang secara aturan tidak boleh dirusak dan harus terjaga keasliannya. Pasca adanya aksi pembalakan hutan secara ilegal itu, kondisi hutan lindung di kawasan Babahrot yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Gayo Lues terlihat gundul.

Beberapa waktu lalu, tim dari Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Blangpidie, Abdya berhasil menyita 100 keping lebih kayu olahan berbagai ukuran dan jenis yang berbeda. Operasi yang dilakukan melibatkan anggota pengamanan hutan (Pamhut) dari BKPH Blangpidie, termasuk Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Babahrot dan Setia. (Syahrizal)