DIAMANKAN DI MAPOLRES ASEL: Penebang Kayu Alin dan Penjual Miras Berhasil di Amankan di Prodio Polres Aceh Selatan

oleh -184.579 views
oleh
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Irsal dan tiga tersangka ang membekangi awak media sedang memberikan keterangan pers kepada awak media dan melihatkan jenis kayu Gaharu/Alin.MEDIA REALITAS/ZULMAS

ACEH SELATAN-REALITAS:Team BKSDA dan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, berhasil mencokol pelaku penebang kayu Gaharu/Alin dan penjual minuman keras (Miras) /Khamar beserta barang bukti, sekarang tersangkanya diamankan di prodio tahanan Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Irsal dan salah seorang petugas WH Satpol PP Aceh Selatan, Rudi Subrita, Senin (30/4/2018) di mapoltes, menerangkan ada tertangkapnya tersangka penebagan kayu Gaharu/Ali dan penjual minuman keras/Kamar diamankan barang bukti masing-asing kasus.

Kapolres Aceh Selatan, sedang menunjukkan minuman keras yang berhasil di amankan.MEDIA REALITAS/ZULMAS

Sepertu diamankan empat tersangka penebang kayu Gaharu/Alin dan pemodal, yakni berinisial, ERTU bin Taufik (56 tahun), warga Desa Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung provinsi Subar.

AGSA Bbin alm Takyun (52 tahun), merupakan warga Desa Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung Provinsi Sumbar dan ER Bin alm Muktar (37 tahun), warga jorong I Koto Ranah Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung Provinsi Sumbar. Dan ketiga tersangka tersebut berdomisili di Gampong Alur Duamas Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial, JA Bin Juman (33 tahun) ia merupakan putra aali Gampong Aliur Duamas Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan.

Kata kapolres, pada hari Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, staf BKSDA sedang melakukan patroli rutin dipergunungan Bengkimg, melihat ada tiga orang yang sefang berjalan menuju pondok yang yerdapat dalam gunung tersebut.

Oleh team BKSDA menaruh curiga dan langsung melakukan pengecekan didalam gubuk. Ternyata ketiga orang itu merupakan bukan wakga Aceh Selatan, tapi merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) yang mencari pohon gaharu/alin.

Saat itu juga terang kapolres, staf BKSDA menlakukan intrograsi dilapangan dan diketahui bahwa ketiga orang itu baru selesai menebang pohon Gaharu/Alin yang terdapat dalam hutan, kemudian petugas BKSDA langsung melakukan pengukuran titik koordinat dari lokasi penebang kayu.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Disitu diketahui pohon gaharu yang timbuh secara alami, merupakan kawasan hutan bersifat lindung. Juga melakukan pengecekan dalam gubuk dan disana ditemukan betupa barang bukti seperti, kayu gahartu/alin, dan ketiga tersagka staf BKSDA membawa turun darti gunung doa,ankan di Polsek Trumon Timur dan kemudian baru diserahkan ke Polres Aceh Selatan, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yersebut, diketau bahwa ketiga tersangka itu disuruh mencari kayu gaharu/alin adalah saudara JA Bin Juman dan saudara JA juga yang memberikan modal kepada tiga pelaku.

Sementara modal yang sudah dibetikan JA, sebesar Rp.5.500.000,_, uang itu digunakan Rp.4.500.000,_ untuk ongkos dari Sumbar ke Alur Duamas Kota Bahagia dan Rp.1.000.000,_digunakan untik belanja bekal dalam hutan selama 15 hari.

Dalam hal tersebut melanggar pasal yang sudah dotetapkan, pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang kehutanan No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 1 Umdang-undang Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosimtim Jo pasal 55 ayat 1 ke le KUHPidana.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Sebagai barang bukti, berupa satu bongkahan kayu Gaharu yanh ditebang, satu kantong plastik kayu alin ketimg, dengan berat sekitar 1 KG, tiga bilah golok, lima bilah pisau deres kecil, satu bilah pisau deres besar dan 14 buah jerat binatang, terbuat dari tali klos sepmor.

Penjual miras di Tapaktuan

Salah seoranh warga Gampong Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, berinisial NUR BIn Sarbinik perempuan, diduga telah melakukan perkara tidak pidana Jarimah Khamar/minuman keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah, sebagaimana dalam laporan polisi no:LP-A/21/VI/Polda Aceh/Res Asel/Reskrim, tanggal 17 April 2018.

Tersangka diancam hukuman Jarimah Khamar/minuman keras sebagaimana dimaksud dalam pasal diatas, 60 bulan kurungan.

Kronologos penangkapan, hari Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka ditangkap dirumahnya Gampong Lhok Bengkuang, oleh tim operasi satreskrim Polres Aceh Selatan.

Dan menatnyakan dimana keberadaan minuman keras/khamar jenis tuak suling yersebut, dan tersangka menunjukkan minuman tersebut sebanyak 34 botol plastik (Merk Aqua) mukuran 600 ml dan tersangka menjual satu botol seharga Rp.40.000,_.

Kata kapolres, atas jualan barang haram atau memabukkan tersebut. Dan sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait, Satpol PP dan WH Aceh Selatan dan langsung menguji hasil laboratarium di Banda Aceh jenis minuman keras ataiu tuak suling dan sekarang sedang menunggu hasil dari Laboratarium, ungklap kapolres dan tersangkanya juga kita awasi.(MR.ZULMAS)