Kejari Bireuen Tangani Perkara TPPU Narkoba, Barang Bukti Capai Ratusan Milyaran

oleh -370.579 views

Bireun – Aceh I Realitas – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dilaporkan sedang menangani secara terpisah, tiga perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hasil kejahatan sindikat mafia narkoba internasional bernilai ratusan miliar rupiah, yang diproses dan dilimpahkan oleh penyidik BNN Pusat, ke Kajari Bireun Provinsi Aceh.

Informasi yang diperoleh media selama sepekan ini menyebutkan, dalam perkara pertama atas nama Murtala 36 tahun . Dari terpidana TPPU itu, petugas menyita uang sebanyak Rp 145 miliar. Kendati Pengadilan Negeri (PN) Bireuen telah menjatuhi hukuman 19 tahun penjara, serta menyita seluruh uang haram tersebut.

Namun setelah naik banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dikabarkan mengubah hasil vonis itu, dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang hanya disita negara sebesar Rp 2,5 miliar saja, ada yang aneh dalam keputusan banding ini, sebut sejumlah sumber media ini di Bireun, Sisanya dikembalikan kepada terpidana mafia narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Selain itu, terpidana TPPU Narkoba Sulaiman alias H Riky yang divonis 12 tahun, oleh hakim PN Bireuen dua pekan lalu, atau lebih ringan 4 tahun (2/3) dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun. Dari terpidana ini, turut disita berbagai harta kekayaan beserta uang tunai mencapai puluhan miliar rupiah.

Sedangkan ketiga, Ali Akbar alias Dek Gam yang sedang dalam proses hukum di PN setempat. Tersiar kabar, agenda sidang salah satu jaringan narkoba itu, Selasa lalu ditunda karena ketua majelis hakim yang juga Ketua PN, lagi berada di Kota Banda Aceh.

Kasi pidum Teuku hendra gunawan SH saat ditemui sejumlah wartawan mengaku pihaknya tetap memproses semua perkara itu sesuai aturan. Menurutnya, terpidana Murtala kini sudah kasasi ke Mahkamah Agung RI. Karena hakim PT Banda Aceh memvonis 4 tahun penjara, dan hanya Rp 2,5 miliar yang disita negara, sisanya atau Rp 140 miliar, lebih dikembalikan ke pemiliknya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

“Putusan PN Bireuen 19 tahun penjara hampir sesuai dengan tuntutan, disamping BB (barang bukti-red) konform. Tapi terhadap terpidana Sulaiman, kami tetap naik banding,” jelasnya saat ditemui ikut didampingi Kasi Pidsus, Roby Syahputra SH dan Kasi Intel, Fakhri.

Dia mengaku, untuk vonis terpidana Sulaiman pihaknya banding, karena BB tak sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Selain juga, BB yang dirampas, sesuai vonis hakim harus dikembalikan kepada pemiliknya, Sedangkan perkara Dek Gam, kini sedang berjalan di PN Bireuen.

Sejumlah pihak di Bireuen mendesak, aparat penegak hukum benar-benar harus objektif dan Arif dalam memproses kasus TPPU, yang sangat mencerminkan komitmen negara untuk memerangi narkoba di seluruh pelosok nusantara. (Reza)