Aceh Singkil | Realitas – Satu orang terpidana Pendangkalan Aqidah (Jarimah) dan Lima pemain judi menjalani eksekusi uqubat cambuk di depan umum, di halaman Masjid Nurul Makmur Desa Pulo Sarok Singkil, Jumat (27-4-2018)
Seorang terdakwa Jinal, 51, warga Desa Sebatang, diancam pidana dalam pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah. Terdakwa terbukti telah melakukan Jarimah dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan / atau melakukan perbuatan keluar dari islam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).
TONTON VIDEO NYA:
[fvplayer src=”http://mediarealitas.com/wp-content/uploads/2018/04/WhatsApp-Video-2018-04-27-at-20.29.57.mp4″ splash=”http://mediarealitas.com/wp-content/uploads/2018/04/IMG_20180427_150248.jpg” width=”640″ height=”352″]
Berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Syar’iyah yang mengadili perkara Nomor.4/JN/2018/MS-Skl, atas perbuatannya terdakwa mendapat hukuman dimuka umum 40 cambuk, dengan potongan masa tahanan selama tiga bulan, menjadi 37 kali cambukan, sebut Novri.
Dalam surat dakwaan turut dilampirkan barang bukti (BB) berupa surat pernyataan di Syahadatkan kembali dan sudah kembali memeluk Agama Islam 1 September 2017.
Sementara lima lainya terdakwa judi masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali, dan potongan masa tahanan selama dua bulan, menjadi 8 kali cambukan, kata Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor Nofry Hardi saat pembacaan vonis hukuman didepan umum.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing SUK, 33, SUB, 33, ANT, 28, dan SUA, 22, merupakan warga Desa Lae Pinang Kec. Singkohor. Dan seorang lagi SAH, 23, Warga Desa Sanggaberu Kec. Gunung Meriah.
Vonis terdakwa dijatuhi berdasarkan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Yang bersangkutan dengan sengaja melakukan dan menyelenggarakan serta memfasilitasi jarimah Maisir.
Berdasarkan surat perintah Plh. kepala Kejaksaan Negeri Asing Nomor: Print-260/N.1.25/Euh.3/SKL/04/2018 tanggal 24 April 2018.
Amatan Realitas, dihalaman Masjid itu terlihat pada saat berlangsungnya eksekusi. Dalam hitungan ke 16 terdakwa Jinal telihat taktahan menahan kesakitan dan nyaris jatuh sebelum dilanjutkan pada hitungan ke 17 terpaksa dihentikan sesaat, dua orang petugas satu diantaranya petugas medis pun langsung menghapiri dan menayakan kepada terdawa apa masih sanggup untuk diteruskan, terdawapun menyatakan siap hingga hitungan ke 37 kali cambuk.(Rostani)