Dor! 2 Nelayan Ditembak Polisi Gara-gara Curi Motor

oleh -233.579 views
oleh

Makassar| Realitas – Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap dua nelayan pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kabupaten Galesong, Sulawesi Seletan. Keduaya ditangkap polisi di Jalan Mungingsidi Kecamatan Makassar.

Keduanya, yakni Muhammadi Akil (20) dan Edi Mansa (20) yang berprofesi sebagai nelayan di perairan selat Makassar dan Takalar. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura pura sebagai pengendara lain yang kebingungan.

Keduanya kemudian menahan pengendara motor untuk bertanya saat jalan dalam keadaan sepi, namun keduanya langsung menodong mengunakan senjata tajam badik dan anak panah dan merampas motor korban.

BACA JUGA :  Wakil Presiden RI Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

“Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara menodong korban menggunakan pisau sehingga korban merasa takut dan menyerahkan sepeda motornya kepada para tersangka. Adapun sepeda motor yg berhasil diambil adalah 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna Biru,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal di RS Bayangkara Makassar, Jalan Mappaodang, Sabtu (21/4/2018).

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api di Jaksel Ditangkap Polisi

Kedua pelaku yang diamankan terpaksa di tembak polisi di bagian betisnya, karena melawab petugas saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya.

BACA JUGA :  Wakil Presiden RI Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia

“Kami terpaksa tembak dia, karena saat pengembangan berusaha melawan dan kabur,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, di antaranya sebilah badik, pisau, dan anak panah.

Baca juga: Pencuri Motor yang Terekam CCTV di Ciracas Ditangkap

Kini kedunya masih mendapat perawatan di perawatan di RS Bayangkara Makassar, keduanya rencanya akan diserahkan ke Polsek Manggala Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (dtc)