Dianggap Janggal Kemenangan PT Proteknika, Pemkab Abdya Ajukan Banding

oleh -149.579 views
Foto: Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Miswar SH

Blangpidie I Realitas – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan mengajukan banding terhadap hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan seluruhnya gugatan PT Proteknika Jasapratama selaku rekan pada Proyek Pembangunan Pasar Modern di Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie.

Dalam persidangan pada Kamis (19/4/2018) lalu itu, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan sepenuhnya isi gugatan yang dilayangkan PT Proteknika Jasapratama terhadap Pemerintah Kabupaten Abdya karena telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Kita akan mengajukan banding dengan seluruh isi materi putusan Majelis Hakim tersebut. Kita juga melihat ada yang janggal terhadap penerapan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim terkait putusan perkara quo tersebut,” kata Miswar SH selaku Kuasa Hukum Pemkab Abdya Kepada Media Realitas, Sabtu (21/4/2018).

Menurut Miswar, yang dipermasalahkan, yang di tetapkan atau diputuskan baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, semuanya menjadi unsur pendukung terbitnya putusan banding ini.

Dimana, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan kuasa hukum Pemkab Abdya selama persidangan. Sebagai fakta dalam persidangan, bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan cukup beralasan secara hukum untuk membuktikan bahwa pemutusan Kontruksi Pekerjaan Pasar Modern Abdya sudah berdasarkan hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Kami sangat yakin bahwa di depan persidangan tergugat mampu membuktikan ketidakmampuan penggugat dalam melakukan pekerjaan sesuai target (Vide Kontrak),” tutur Miswar.

Selain mengajukan banding, Miswar bersama tim Kuasa Hukum juga akan melaporkan Hakim dalam persidangan itu ke Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa menyangkut Etika dan Prilaku Hakim karena majelis hakim membatasi Tergugat menghadirkan saksi-saksi Ahli selama persidangan.

“Padahal, kita masih ada dua saksi yang belum dihadirkan. Yakni, saksi dari Inspektorat dan Ahli labor dari Unsyiah, sebut Miswar didampingi rekannya Erisman SH.

Secara hukum, pembuktian mengajukan saksi-saksi ahli merupakan hak hukum para pihak yang bersengketa selama dalam persidangan, tambah Miswar.

“Perlu kami sampaikan, bahwa keputusan Banding upaya Hukum ini hanya untuk mencari keadilan berdasarkan Hukum Konstitusional dan sah. Karena kami melihat dalam kasus ini begitu pun dengan putusan pengadilannya ada yang belum selesai secara Hukum,” demikian ucapannya. ( Syahrizal )