Bukan Pasien BPJS, Korban Laka di Abdya Tidak Dirawat Di RSUTP

oleh -184.579 views

Blangpidie – Realitas – Seorang warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial YN, mengalami luka tunggal saat mengendaraai sepeda motor miliknya di wilayah setempat. Akibat insiden tersebut, YN menderita luka-luka disekujur badan dan pergelangan tangannya.

Mirisnya, ketika pihak keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Abdya, pihak medis tidak mau melayani korban dengan gratis. Alasanya, pasien laka lantas tidak bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Salah seorang kerabat korban, Julinardi sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan paramedis RSUTP hari itu. Harusnya, paramedis bisa langsung menangani dan menolong pasien, bukan beralasan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Luka korban hanya dibersihkan saja, kemudian langsung disuruh pulang, tanpa dibekali obat apapun,” ungkap Julinardi yang juga selaku Anggota DPRK Abdya kepada wartawan, Jumat (20/4/2018) di Balai PWI Abdya.

Walaupun begitu, politisi Partai Hanura itu juga tidak sepenuhnya menyalahkan sikap paramedis RSUTP Abdya. Bahkan, Juli justru mempertanyakan aturan main yang dijalankan BPJS Kesehatan, apakah memang korban laka tidak ditangani dan sengaja dibiarkan tanpa perawatan, atau ada unsur lainnya.

“Ditanggung atau tidak, kita patut pertanyakan alasannya. Menolong orang yang membutuhkan, itu harus diutamakan terlebih dahulu, bukannya mengkaji ditanggung atau tidak. Kalau asik mengkaji aturan main, pasien yang membutuhkan pertolongan jadi teraniaya,” ujarnya dengan nada kesal.

Secara terpisah, tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUTP Abdya, yang dimintai keterangannya oleh wartawan, membenarkan bahwa pasien laka tidak bisa dirawat, karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Lebih pastinya, silakan bapak konfirmasi BPJS Kesehatan saja,” elaknya sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya itu.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Yumiarti yang ditemui wartawan membenarkan, pasien laka memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Alasannya, pasien laka sudah ditanggung asuransi Jasa Raharja.

“Ada perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan, dengan asuransi Jasa Raharja. Jika biaya pengobata laka dibawah Rp 25 juta, ditanggung asuransi jasa raharja. Jika diatas Rp 25 juta, baru ditangggung BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Meskipun demikian, harusnya paramedis di RSUTP Abdya, bisa menangani pasien yang membutuhkan. Masalah klaim asuransi, maupun administrasi yang dibutuhkan, bisa diurus kemudian, dengan memberi penjelasan kepada keluarga pasien. “Bukannya disuruh pulang, tanpa dibekali obat-obatan,” singkatnya.( Syahrizal )