Antisipasi Masalah Hukum, Kejari Abdya Teken MoU Bersama RSUTP

oleh -152.579 views
oleh

Blangpidie| Realitas – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) melakukan kerja sama pendampingan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) setempat untuk mengantisipasi penyelewengan dan pelanggaran dalam penggunaan uang Negara.

Nota Kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH bersama Direktur RSUTP Abdya, dr Suherdi SpPD yang turut disaksikan Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Abdya, Salman Alfarisi ST juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Darma Mustika SH serta tamu undangan lainnya di Aula Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUTP Abdya, Rabu (11/4/2018).

Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH dalam sambutannya mengatakan, MoU perlu diadakan untuk membantu kelancaran proses pembangunan agar tidak terjerat dengan hukum. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014, pasal 77 bahwa, dibidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum terhadap badan layanan umum negara atau daerah.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Pendampingan ini, lanjut Kajari Abdur, hanya berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara saja. “Kalau ada indikasi pidana tetap akan kita proses. Maka, sebelum hal itu terjadi perlu dilakukan pencegahan dari awal,” ungkapnya.

Abdur meminta agar kasus seperti Alat Kesehatan (Alkes) di RSUTP beberapa tahun lalu tidak terulang kembali. Apalagi, dalam kasus itu sempat menjerat pejabat tinggi di Abdya yakni mantan Sekda dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada rumah sakit ini.

“Kita tidak ingin kasus itu terulang kembali, biarlah yang sudah berlalu itu menjadi pengalaman untuk menciptakan perubahan dan meningkatkan kewaspadaan dalam bekerja,” tuturnya.

Disamping itu, Kajari Abdur juga mengajak sejumlah pejabat di RSUTP agar tidak ragu-ragu untuk melakukan konsultasi hukum. “Kami sangat terbuka, silahkan konsultasi masalah hukum dengan kami agar tidak salah melangkah dalam melakukan pekerjaan yang menggunakan uang Negara. Jangan ragu, konsultasi itu tidak dipungut biaya. karena itu adalah tugas kami,” demikian tuturnya.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Secara singkat, Direktur RSUTP Abdya, dr Suherdi SpPD mengucapkan rasa terimakasih atas jalinan kerja sama antara Kejari Abdya dan RSUTP. Kerja sama ini, kata Edo sapaan akrabnya, sudah lama disiapkan demi pembangunan rumah sakit yang lebih baik kedepannaya. “Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya kerja sama ini demi kesuksesan pelayanan di rumah sakit,” singkatnya. (Syahrizal)