Takengon, Aceh Tengah | Realitas-Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan Paya Ilang, Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, mulai mengajukan persyaratan pengurusan sertifikat baru, dengan melampirkan surat rekomendasi dari anggota DPRK Aceh Tengah.
“Benar proses pembuatan sertifikat dengan melampirkan sejumlah persyaratan dan juga termasuk di dalamnya surat rekomendasi dari anggota DPRK Aceh Tengah, sudah kami sampaikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya Samsul Bahri, selaku warga masyarakat sebagai pemilik lahan tanah Paya Ilang tersebut, Senin ( 9/4/2018). di Aceh Tengah.
“Selain Samsul, kepemilikan lahan warga lainya juga sudah memiliki bukti serta dokumen yang menunjukkan bahwa kepemilikan lahan secara sah.
Pada saat mengajukan proses pembuatan sertifikat baru ke BPN Aceh Tengah. Tak hayal, bila Sengketa tanah antara Pemda Aceh Tengah dengan masyarakat, alhamdulillah Akhirnya berahir sudah.
Tidak hanya itu saja, surat rekomendasi dari DPRK Aceh Tengah, didampingin lansung oleh Wakil Ketua Kimisi A, Hamzah Tun dan juga mantan suami Pedangdut papan atas Ayu Cita Citata.
“Surat rekom dari DPRK setempat, dikeluarkan berdasarkan komisi A DPRK Aceh tengah, bahkan sudah dilakukan pengukuran lapangan oleh pihak BPN Aceh tengah, pihak Dewan sudah menggelar rapat BANMUS dengan berbagai pihak stekholder lainnya terkait persoalan sengketa tanah Paya Ilang diaceh tengah tersebut.
Komisi A DPRK Aceh Tengah mengantarkan surat rekomendasi? “ Sejak awal kita sudah melakukan pengawalan terhadap persoalan sengketa tanah Paya Ilang, makanya kita akan membantu sampai selesai kata ,” anggota komisi A Hamzah Tun atau panggilan akrabnya Jhon, yang mendampingin langsung surat pendaftaran atas kepemilikan lahan ke BPN bersama Samsul Bahri warga Aceh tengah.
Surat rekomendasi yang diserahkan Hamzuh Tun, diterima oleh pihak BPN Aceh Tengah dibagian pendaftaran sertifikat.
Sebelumnya, pihak BPN Aceh Tengah tidak mau melakukan proses pembuatan sertifikat, karena di atas tanah ini masih terjadi sengketa antara Pemda Aceh Tengah dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan Pemda Aceh tengah.
Bahkan Pemda Aceh Tengah menurunkan aparat keamaman, serta mendirikan pos keamanan di sana, untuk mengamankan asset daerah.
Alhamdulillah, usai sudah Konflik di saat rezim bupati lama yang mengkalim tanah paya ilang tersebut milik Pemda Aceh tengah. Padahal, kami punya dokumen atas kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Pemda, dimasa kepimpinan ” Nasaruddin yang lama, tanah Paya Ilang tersebut, tanah Pemda Aceh tengah, merupakan eks irigasi yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum.
” Namun, perjuangan panjang Samsul Bahri cs, ahirnya mampu menembuskan DPRK Aceh Tengah dan keluarlah surat rekomendasi dari DPRK yang menyatakan pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) sudah dapat memproses pembuatan sertifikat tanah Paya Ilang atas nama Samsul Bahri cs (masyarakat yang sudah memiliki bukti kepemilikan secara sah). Alhamdulillah, usai sudah Konflik di saat rezim bupati lama yang mengkalim tanah paya ilang tersebut milik Pemda Aceh tengah.
” jelas, memiliki bukti serta dokumen lainnya secara surat lengkap, setelah Pelantikan Bupati baru Drs.Shabela Bupati Aceh Tengah menyampaikan amanah, tanah tersebut kita serahkan langsung serta dilepaskan kepada warga/ masyarakat yang berhak atas kepemilikan tanah paya ilang sesuai dengan bukti serta dokumen kepemilikan surat tanah,”
“Semoga pembuatan sertifikat yang sudah berlarut marut, dengan adanya persyaratan yang diajukan kembali oleh masyarakat yang turut dilampirkan surat rekomendasi dari DPRK, pihak
Badan Pertanahan nasional (BPN) dapat secepatnya memproses pembuatan sertifikat kepemilikan lahan yang baru,” pinta Samsul Bahri (asa/ Alan)