YARA Laporkan Kalapas Batu Nusakambangan Ke Komnas HAM

oleh -190.579 views

Jakarta I Realitas – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  melaporkan secara resmi Kalapas Kelas I Batu, Nusakambangan ke Komnas Ham Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/03/2018), Laporan pengaduan tersebut diantar langsung oleh Sekretaris YARA Fakhrurrazi yang ikut didampingi oleh Yudhistira Maulana.

Kepada Media, Fakhrurrazi menjelaskan bahwa siang tadi laporan pengaduan terhadap Kalapas Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap telah diterima oleh Nisa, Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan, dengan Nomor Agenda 120-999.

Sebelum kami melaporkan ke komnas Ham, kami sudah mencoba melakukan upaya upaya komunikasi dengan ditjenpas sampai ke penjaga satuan keamanan Wijaya Pura, dimana kami meminta agar tim YARA datang dari Aceh bisa bertemu sekaligus bisa menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mengadvokasi permasalahan pemerasan yang diduga di lakukan oknum Panitera Pengadilan Tinggi Medan.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

 

Anehnya petugas dan Kalapas Batu tidak mengizinkan untuk bertemu dengan alasan bahwa Narapidana atas nama Tabrani Poetih merupakan napi pindahkan yang merupakan kewenangan BNN dititipkan di Lapas Batu yang merupakan salah satu Lapas High Risk, sesuai SOP yang ada selama berada dilapas High Risk tidak boleh bertemu dengan siapapun kecuali keluarga inti.

Saat di pertanyakan serta meminta aturan tertulis terkait SOP tidak bisa terkait izin untuk bertemu, itu pun tidak di berikan oleh Pihak Lapas, untuk menitip tas Napi yang berisi baju tidak di dizinkan dan tidak mau menerima.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Harusnya petugas Lapas bisa lebih transparan, kalaupun ada aturan mengatur terkait napi di Lapas Batu tidak diizinkan untuk bertemu harus bisa menunjukkan aturan hukum yang mengaturnya jangan malah mengabaikan hak hak narapidana untuk bertemu penasehat hukum.

Pada laporan pengaduan Kami meminta Komnas Ham untuk menindak Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pengabaian Narapidana untuk bertemu dengan penasehat hukumnya jelas merupakan pelanggaran hak dasar narapidana.

Apa lagi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana pada Pasal 14 ayat (1) huruf h secara tegas menyatakan narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya.(M.Nazar)